Filesatu.co.id, INDRAMAYU | PERINTAH Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk mengosongkan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) telah menuai kecaman keras dari para jurnalis setempat, yang menilai sikap bupati tersebut “arogan”.
Perintah pengosongan gedung GPI ini telah diterbitkan dua kali melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman. Surat terakhir berisi teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aksi paksa ini dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ancaman ini sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka menyatakan siap melakukan perlawanan jika pemerintah daerah setempat benar-benar merealisasikan rencana tersebut.
Asmawi, Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), menyatakan bahwa perintah pengosongan paksa ini tidak memiliki dasar. Ia menjelaskan bahwa gedung GPI bukan murni aset Pemerintah Kabupaten Indramayu, melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Lebih lanjut, Asmawi mengkritik Lucky Hakim karena tidak menghargai peran penting wartawan dalam pembangunan Indramayu. “Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tegas Asmawi.
Senada dengan Asmawi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, memperingatkan bahwa perintah pengosongan paksa gedung GPI akan menjadi preseden buruk, yang dipandang sebagai upaya pembungkaman pers. Ia juga menambahkan bahwa Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.
Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan dan dibangun pada tahun 1985. Kala itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena turut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.
“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S. Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim. Namun, Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, mengatakan bahwa gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pak bupati ingin melakukan penataan dan pendataan aset daerah sesuai perintah Kemendagri dan KPK. Khusus untuk gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor BPOM,” ujarnya.




