Filesatu.co.id, Banyuwangi | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal terkait penayangan hasil quick count dapat dilakukan paling cepat dua jam pasca selesainya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menjelaskan, bahwa aturan penayangan hasil quick count ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Yosua menegaskan, penayangan hasil quick count dapat dilakukan setelah dua jam TPS di tutup.
“Untuk mencegah terjadinya kegaduhan informasi yang dapat mempengaruhi proses demokrasi, hasil quick count baru bisa tayang dua jam setelah TPS di tutup,” tegas Yosua dalam keterangan resmi, yang diperoleh Filesatu.co.id, pada Selasa malam (26/11/2024).
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana mengingatkan kepada lembaga penyiaran lokal untuk berhati-hati dalam menayangkan hasil quick count pada Pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Royin, bahwa lembaga penyiaran lokal hanya boleh menayangkan hasil quick count dari lembaga survei yang sudah terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi Jawa Timur, maupun KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
“Penayangan hasil quick count harus dilakukan secara hati-hati, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa hasil quick count yang disampaikan berasal dari lembaga survei yang telah terdaftar resmi di KPU,” terang Royin diakhir keteranganya. (Kur)