Filesatu.co.id, KARAWANG | DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Karawang memastikan sebanyak 20.000 hak pilih di kabupaten Karawang tidak akan terdaftar di DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) pilkada 2024.
Hal tersebt diungkapkan Abdul Majid, SH,M.Si selaku kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil kabupaten Karawang. Rabu 22 Mei 2024.
“Ya Disdukcapil Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan sebanyak 20.000 dokumen akta kematian dari total data kematian sebanyak 50.000.” terang Abdul Majid
Abdul Majid menambahkan, berarti masih ada sisa 30.000 lagi yang belum dibuatkan akta kematian, kita masih menunggu berkas yang masuk dari tiap-tiap kecamatan.
“Untuk dibuatkan akta kematian sesuai dengan sisa data tersebut yang telah disampaikan ke kecamatan,” tambahnya
Lanjut Abdul Majid. tentunya hal tersebut nantinya akan mempermudah para petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) KPU di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Karawang. Hal tersebut kami lakukan untuk mempermudah KPU dalam melakukan atau melaksanakan pemungutan suara di tiap tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).” paparnya.
Lanjut dia. Disdukcapil juga juga sudah menentukan langkah langkah bagaimana mengantisipasi masyarakat yang sudah meninggal namun belum memiliki akta kematian.
“Disdukcapil sudah membuat surat ke tiap tiap kecamatan untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki surat akta kematian hasil coklit dari KPU, kita buatkan surat kepada ahli warisnya untuk datang ke kecamatan untuk klarifikasi, kita juga masih menunggu berkas dari tiap tiap kecamatan yang telah di sampaikan ke kecamatan dari 30 ribu warga yang sudah meninggal dan belum dan belum memiliki akta kematian,” tutup dia. ***