FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI | Berharap kedepannya untuk penerapan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih optimal.
Demikan disampaikan Wagianto Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, saat dikonfirmasi media ini. Jumat (19/4/2024).
Hal itu, menurut Wagianto, bila penerapan Perda tersebut dioptimalisasi maka akan berdampak positif terhadap PAD Kabupaten Banyuwangi, misalnya saja Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Pasalnya,PAD merupakan salah satu sumber anggaran untuk pembangunan daerah.
”Pendapatan daerah Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir ini sudah baik dan terus mengalami peningkatan,target pun maksimal. Akan tetapi kita berharap PAD Banyuwangi ini kedepannya bisa terus meningkat dan sumber-sumber yang menghasilkan PAD agar dioptimalisasi , ” kata Wagianto.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, implementasi perda yang berkaitan dengan upaya peningkatan PAD seperti Perda PDRD masih bisa dioptimalkan seperti pajak parkir,pajak reklame,pajak air tanah dan retribusi daerah.
Seperti kita ketahui hampir semua perusahaan, perkebunan dan pertambangan di Banyuwangi memanfaatkan permukaan udara dalam aktivitasnya. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak khususnya pemda dalam mengimplementasi Perda tersebut.
“Perda PDRD meski regulasi ini baru namun harus bisa diimplementasikan secara optimal, sosialisasi harus dilakukan secara optimal,tentu kita berharap PAD Banyuwangi terus mengalami peningkatan setiap tahunnya agar pembangunan daerah terus berjalan,” ucapnya.
Untuk perlu diketahui, Tahun Anggaran 2023 tercatat realisasi Pendapatan Daerah sebesar 104,41 persen dari jumlah target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
1.Realisasi PAD dari target sebesar Rp. 578,093 miliar terealisasi sebesar Rp. 567,7 miliar atau 98,47 persen yang terdiri dari,
Penerimaan pajak daerah terealisasi sebesar Rp. 282,3 miliar atau 115,48 persen dari target sebesar Rp. 244,4 miliar. Hasil retribusi daerah dari target sebesar Rp. 78,7 miliar hanya terealisasi sebesar Rp. 47,5 miliar atau 60,4 persen.
2.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target sebesar Rp. 24,9 miliar terealisasi sebesar Rp. 22,9 miliar atau 91,83 persen. Lain-lain PAD yang sah dari target sebesar Rp. 228,3 miliar terealisasi sebesar Rp. 214,9 miliar atau 94,09 persen.
3.Transfer Pendapatan Pemerintah Pusat dari target sebesar Rp. 2,595 triliun terealisasi sebesar Rp, 2,754 triliun atau 106,1 persen.
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dari target sebesar Rp. 59,8 miliar terealisasi sebesar Rp.52,6 miliar atau 88,03 persen.
Untuk pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2023 berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Pendapatan daerah pajak terdiri dari :
– Pajak Hotel terealisasi Rp. 19,5 miliar atau 118,8 persen dari target sebesar Rp. 16,4 miliar.
– Pajak Restoran dari target sebesar Rp. 22,5 miliar terealisasi sebesar Rp. 28,4 miliar atau 126,17 persen
– Pajak Hiburan terealisasi sebesar Rp. 3,771 miliar atau 108,84 persen dari target sebesar Rp. 3.465 miliar.
– Pajak Reklame terealisasi sebesar Rp. 4,540 miliar atau 103,77 persen dari target sebesar Rp. 4.374 miliar.
– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp. 91,198 miliar atau 99,66 persen dari target sebesar Rp. 91.508 miliar.
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terealisasi sebesar Rp.183,8 juta atau 117,79 persen dari target sebesar Rp. 156,1 juta.
– Pajak Parkir terealisasi sebesar Rp. 1,469 miliar atau 108,45 persen dari target sebesar Rp. 1.354 miliar.
– Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp. 2,906 miliar atau 115,98 persen dari target sebesar Rp. 2.506 miliar.
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi sebesar Rp. 56,609 miliar atau 101,76 persen dari target sebesar Rp. 55.629 miliar.
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp. 73,675 miliar atau 158,45 persen dari target sebesar Rp.46,497 miliar. (*)