Filesatu.co.id-KARAWANG | JAGAT MAYA di Kabupaten Karawang digegerkan dengan tersebarnya Surat Panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang ditunjukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, sehinnga jadi bahan perbincangan publik di media sosial dan memunculkan beragam pertanyaan.
Netizen mendug-duga ada unsur kesengajaan dengan maksud tertentu atau ada unsur politis sehubungan Karawang tidak lama lagi akan menggelar Pikada.
Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum Acep Jamhuri, Asep Agustian SH, MH, kepada awak media mengaku heran apa maksud dari pihak-pihak yang seolah dengan sengaja menyebarkan surat tersebut dengan dugaan ada niat atau maksud tertentu. Sehingga dalam benaknya mempertanyakan siapa sebenarnya pihak-pihak dibalik tersebarnya surat tersebut dan apa niatnya?.
“Siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di media sosial, dan niatnya apa, surat pemanggilan tersebut dilempar ke umum sehingga menjadi viral,” terang Askun sapaan akrabnya
Dikatakan, Pria yang dekat dengan kalangan media ini, dengan memviralkan surat pemanggilan Sekda ini, ada apa sih!, ada apa dengan skenario ini.
“Kok kepo amat! Motivasinya apa surat ini disebar -sebarin. Kayaknya kalau sekda di panggil penyidik itu pada tepuk tangan,” kata Askun yang juga merupakan seorang pemerhati kebijakan pemerintahan, sosial dan politik di Kabupaten Karawang ini
Apapun maksud dan tujuannya jelas Askun, bagi kliennya Acep Jamhuri, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah hal yang biasa- biasa saja. Mengapa demikian, karena Acep Jamhuri adalah seorang Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pemerintahan. Yang memang berkaitan langsung dengan persoalan Ruislagh PT. Jakarta Inti Land, yang menjadi permasalahan.
“Sekda pun biasa- biasa saja, tenang, tidak ada rasa apa -apa, karena dia hanya dimintai keterangan saja. Santai kok, kan bukan sekda saja yang dipanggil,” imbuh Askun
Dijelaskan pria yang menjabat sebagai Ketua Peradi Karawang ini, terkait ruislag ini pastinya bukan hanya sebatas Sekda saja yang dipanggil dan dimintai keterangan akan tetapi Bupati juga. Adapun Sekda dipanggil Kejati, bukan serta merta sekda sendirian yang mengerjakan semua rencana ruislag ini jika tidak ada disposisi dari bupati.
“Jadi bupati ini jelas mengetahui prosesnya dan memang harus juga dipanggil,” tegasnya.
Ditandaskannya, jika berbicara kerugian, kerugian apa yang disebabkan untuk negara?. jika tindak pidana pencucian uang?, uang siapa yang dicuci?, Disinikan ada tim Appraisal yang menentukan nilai ruislag yang dibeli oleh Jakarta Inti Land.
“Ruislag ini kan belum terjadi, belum ada persetujuan dari DPRD, dan ruislag ini juga ada pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dan bahkan bersama-sama pihak Kejaksaan sudah cek lokasi. Ini artinya, kejaksaan sudah mengetahui jawabannya dan kejaksaannya pun biasa- biasa saja,” terang Askun.
“Sekali lagi saya tegaskan, letak kerugian negaranya dimana?, karena yang beli adalah Jakarta Inti Land, dan Ruislagh itu belum terjadi,” tandasnya.
Apakah kekisruhan ini dikarenakan adanya unsur politis, dimana Acep Jamhuri digembor-gemborkan akan mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang?
“Apa karena dia “seksi”, dia gemoy, karena dia mau mencalonkan jadi bupati (Nyabup)??, sehingga terus terusan dicari ‘cari kesalahannya. Semoga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat menganalisa persoalan ini dengan jelas tanpa ada pesanan-pesanan politis,”kelakar Askun
Untuk diketahui, Pemanggilan Sekda Acep Jamhuri ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ruislagh (tukar guling) barang milik pemerintah daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2.
Dalam surat itu, Acep Jamhuri diminta datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 20 Februari 2024, pada pukul 09.00 WIB. Dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Surat panggilan itu ditandatangani oleh penyidik bernama I Made Agus Sastrawan. ***