Filesatu.co.id, Blitar | Upaya ormas Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) Blitar mendorong dan mendesak serta mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani polemik sewa rumah dinas (Rumdin) pejabat Wakil Bupati Blitar mendapatkan sinyal positif, saat ini telah beredar surat permintaan keterangan Kejaksaan Negeri Blitar kepada mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Surat pemanggilan dengan nomor R-144/M.5.22/FD.2/10/2023.
Dalam surat tersebut,Rahmat Santoso dipanggil pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 mendatang untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen, yang terkait sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyalanggunaan dalam penyewaan rumah yang diperuntukkan untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar tersebut.
Jaka Prasetya, Ketua LSM GPI Blitar mendukung gerak cepat Kejaksaan Negeri Blitar menuntaskan kasus sejak awal tahun 2022.
“Terkait telah beredar nya surat panggilan dari kejaksaan negeri blitar kepada Wabup Blitar disejumlah grup aplikasi chatting,jika itu benar kami sampaikan terima kasih, bahwa APH benar,” ungkap Jaka.
“Upaya kami untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi dlm sewa rumah dinas jabatan Wabup Blitar, semoga ini bisa menjadi sebuah prestasi yg sangat membanggakan atas kinerja nya selama ini dlm pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Jaka.
Jaka Prasetya menyampaikan bahwa, mantan Wakil Bupati Blitar pun juga harus menghargai upaya Kejari Blitar untuk hadir dalam pemanggilan tersebut. Agar bisa menjadi contoh tauladan masyarakat yg taat dan tunduk pada proses hukum, sekalian untuk membantah kekawatiran kejaksaan.
“Kami tidak bermaksud mendahului kinerja aparat penegak hukum atau mendikte atas pemanggilan mantan Wabup tersebut, namun kami punya harapan besar dan mendukung adanya upaya untuk sebuah tatanan pemerintahan yg bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkas Jaka Prasetya.(Pram).