Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | sudut pandang.id, Oknum petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, diberhentikan sementara dari pekerjaannya karena diduga terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, sanksi penghentian sementara itu berlaku hingga putusan hukum terhadap yang bersangkutan inkrag. “Sanksi akan dihentikan sementara sampai proses hukumnya final,” kata Anggiat melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, pada Jumat (21/7/2023).
Diduga Sudah Lama Beroperasi dan Bukan Satu-satunya Ia mengungkapkan, AH tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai sejak akhir Oktober 2022. Dia pindah dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kapolri Tegas! Tindak Polisi yang Terlibat Penjualan Ginjal Anggiat tidak menampik bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kasus yang melibatkan pegawai di bawah jajarannya tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap aparat penegak hukum. “Ya, kita merasa demikian (kecolongan), selanjutnya ditunggu proses hukumnya tentang perannya,” ucap Anggiat.
Korban Sindikat Jual Beli Ginjal Diobservasi Seminggu di Kamboja Anggiat merasa kecewa dengan ulah petugas Imigrasi tersebut. Ia pun mengimbau petugas Imigrasi lainnya agar menjalankan tugas dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, sesuai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) dan etika.
“Tanggapan saya, kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH),” ungkap penuh kekecewaan. tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.
Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas Imigrasi, berinisial AH. Dia ditangkap pada 19/7/2023 di Bali. Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para pendonor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Atas perannya itu, dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan Membenarkan akan adanya Kasus tersebut, Barron mengatakan tidak akan mentolerir anggotanya membuat kesalahan apa lagi pelanggaran berat.
” Ya benar kasus tersebut menyasar anggota imigrasi yang bertugas di bandara i gusti Ngurah Rai Bali, dan kami tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatannya”, ungkap Barron.
” Kami akan berikan sangki tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di keimigrasian, saya kecewa dengan perbuatan (AH ) dan saya minta ini tidak lagi terjadi di jajaran keimigrasian”, jelas Barron.
Seiring dengan Kadiv Imigrasi, kepala kantor imigrasi Ngurah Rai, Sugito melalui kasi Tikim Putu Suhendar, mengatakan Sangat kecewa dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak hukum untuk di periksa.
” Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kepala kantor kita kecewa dan menyesalkan kejadian ini “, ungkap Kasus Tikim Putu Suhendar
“Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, Kamis (20/7/2023). “Apabila ditanya petugas Imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan),” sambung dia.
Laporan : Benthar