Filesatu.co.id, Blitar| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Blitar membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang merupakan usulan dari rapat anggota dewan. Keempat raperda usulan DPRD Kabupaten Blitar ini disampaikan juru bicara di dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar,
Rapat paripurna penyampaian usulan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Blitar ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib, serta dihadiri anggota DPRD, Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar, Sekda Kabupaten Blitar, Asisten Pemkab Blitar, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar hingga kepala OPD yang mengikuti secara daring maupun luring, Senin (11/04/2022).
Ranperda inisiatif merupakan perwujudan hak dan kewenangan DPRD dan Kepala Daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah khususnya pembentukan Peraturan Daerah, sebagaimana telah diatur baik dalam Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 15 Tahun 2019, undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi Kabupaten dan Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua DPRD, Susi Narulita KD, SIP mengungkapkan bahwa, “Rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar Nomor :172/533/409.209.3/2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda pokok yakni Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2022,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Susi Narulita, menyampaikan, “Proses setelah penyampaian usulan ranperda inisiatif anggota, dilanjutkan rapat paripurna kembali, tentang jawaban dan tanggapan bupati atas empat raperda inisiatif dengan disusul persetujuan bersama antara Pemkab Blitar dengan DPRD,” jelasnya.
“Selanjutnya hasil persetujuan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus), dimana dalam pansus dibahas di masing-masing komisi yang mengusulkan ranperda, bersama-sama antara OPD dengan komisi terkait untuk menjadi peraturan daerah (Perda),” lanjut Susi.
Susi berharap, “Setiap perda yang berhasil disusun berasal dari usulan masyarakat. Ada public hearing sehingga inisiatif ranperda sebagai langkah menuju ke tata kelola pemerintahan kabupaten Blitar yang lebih baik,” tutupnya.(Pram/adv)