Filesatu.co.id, Kabupaten Malang | Tohir (62th) warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang keberatan halaman rumahnya ditempati gardu tiang trafo listrik milik PLN.
Cerita ini berawal dari tahun 1987, saat itu Desa Tegalgondo mempunyai program listrik masuk desa. Sebagai warga desa yang juga membutuhkan listrik, keluarga Tohir menerima progam tersebut.
Termasuk karena ketidaktahuannya, lahan pribadi rumahnya juga ditanam tiang sebagai tempat gardu listrik atau trafo dari PLN.
Dijelaskan oleh Tohir bahwa PLN tidak pernah membuat ijin bahkan dirinya bersama keluarga tidak pernah membuat perjanjian apapun, Selasa (17/1/2023).
“Setahu saya, karena saya lahir disini dan besar di rumah ini. Orang tua atau keluarga saya tidak pernah tahu ada ijin tertulis atau apapun dari PLN,” ujar Tohir kepada media ini.
Keberatan Tohir atas pendirian tiang gardu trafo bukan hanya saat ini saja. Tohir sudah berulang kali memberikan informasi kepada petugas PLN yang datang ke rumahnya, supaya memberikan perhatian atas penempatan tiang gardu listrik yang berada di pekarangan rumahnya.
“Nanti akan kami laporkan ke pimpinan, karena tugas kami hanya perbaikan dan perawatan. Begitu terus hingga 35 tahun tanpa kejelasan dan sampai hari ini,” ungkap Tohir.