Filesatu.co.id, SIDOARJO | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam perkara sengketa pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency (MR) dan Perumahan Mutiara City (MC) di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum (due process of law) untuk memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Sidoarjo menyatakan putusan PTUN Surabaya tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai ketentuan hukum acara peradilan tata usaha negara.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembongkaran pagar pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City sebagai bagian dari kebijakan integrasi akses jalan antarkawasan. Namun, melalui Putusan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang dibacakan pada Jumat (17/7/2026), Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan para tergugat intervensi, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal tindakan pemerintah daerah terkait pembongkaran pagar pembatas, serta memerintahkan pemulihan keadaan sebagaimana sebelum tindakan tersebut dilakukan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M., mengatakan Pemkab Sidoarjo menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Meski demikian, pemerintah daerah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding karena menilai masih terdapat sejumlah aspek teknis, administrasi, dan tata kelola yang akan disampaikan sebagai materi pemeriksaan pada tingkat banding.
Menurut Bachruni, salah satu materi yang akan dimuat dalam memori banding berkaitan dengan aspek administrasi penggunaan akses jalan serta kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Pemkab Sidoarjo, akses Perumahan Mutiara Regency melalui jalan provinsi dinilai belum dilengkapi dokumen Andalalin yang menurut pemerintah daerah merupakan salah satu persyaratan administrasi. Hal tersebut akan menjadi salah satu materi yang kami sampaikan dalam memori banding,” ujar Bachruni, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, penggunaan akses melalui jaringan jalan desa masih menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, kajian tersebut juga menilai adanya potensi peningkatan beban lalu lintas pada ruas jalan desa yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan di tingkat banding. Seluruh pertimbangan tersebut, kata dia, akan disampaikan sebagai bagian dari argumentasi hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di hadapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bachruni menambahkan, pemerintah daerah berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek tata ruang, keselamatan lalu lintas, administrasi pemerintahan, serta kepentingan masyarakat dalam penyelesaian perkara tersebut.
Dengan diajukannya upaya hukum banding, putusan PTUN Surabaya tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga proses penyelesaian sengketa akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait rencana pengajuan banding atas putusan PTUN Surabaya. Pernyataan mengenai dokumen Andalalin, penggunaan akses jalan, dan aspek administrasi merupakan argumentasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar upaya hukum banding, serta belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak penggugat maupun pihak yang mewakili Perumahan Mutiara Regency terkait pernyataan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengenai materi banding. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











