LKKNU Banyuwangi Perkuat Sinergi Jelang Isbat Nikah Terpadu, 40 Pasangan Siap Ikuti Layanan Terpadu

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi terus mengintensifkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Kantor PCNU Banyuwangi dengan melibatkan jajaran pengurus dan tim pelaksana.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua LKKNU Banyuwangi Dalilatus Saadah dan dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., serta Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis.

Dalilatus Saadah menjelaskan bahwa penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu tahun ini disusun dengan pendekatan yang lebih terencana melalui pembentukan tiga majelis sidang. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan perkara.

“Kami menghadirkan tiga majelis sidang agar seluruh peserta memperoleh pelayanan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum secara optimal,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi akan menjadi lokasi pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan. Menurutnya, keterlibatan PCNU merupakan wujud pengabdian organisasi dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum masyarakat, khususnya di bidang administrasi perkawinan.

“Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu berjalan lancar dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas perkawinannya,” ujarnya.

Program Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang mengedepankan integrasi antarinstansi. Dalam satu rangkaian layanan, peserta memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan penerbitan buku nikah, serta penyesuaian dokumen administrasi kependudukan. Model pelayanan terpadu ini diharapkan mampu memangkas waktu, biaya, dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat.

Rapat koordinasi juga membahas kesiapan personel, pembagian tugas kepanitiaan, penataan alur pelayanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Seluruh persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu bagi 40 pasangan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap kepastian hukum dan tertib administrasi keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *