5 Fakta Polemik KDKMP Sumenep! DPRD Soroti Mekanisme, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Penulis: Nr/Bay
Editor: Redaksi
FGD Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar AMOS di Auditorium UNIBA Madura membahas tata kelola dan pengembangan ekonomi desa
FGD Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar AMOS di Auditorium UNIBA Madura membahas tata kelola dan pengembangan ekonomi desa

Filesatu.co.id, SUMENEP | Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan berbagai kalangan. Pemerintah daerah menegaskan program tersebut merupakan kebijakan nasional yang wajib dijalankan, namun di sisi lain DPRD mempertanyakan mekanisme pelaksanaannya, sementara kalangan kepala desa mengaku belum dilibatkan secara utuh sejak tahap perencanaan.

Perbedaan pandangan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?” yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Auditorium Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Senin (3/8/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua AMOS, Junaidi, mengatakan forum tersebut sengaja digelar sebagai ruang diskusi terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pembangunan KDKMP yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, diskusi ini penting untuk menguji sejauh mana program tersebut mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar proyek pembangunan fisik.

“FGD ini menjadi ruang untuk menguji apakah KDKMP benar-benar akan menjadi motor penggerak ekonomi desa atau justru dipersepsikan sebatas proyek pembangunan. Harapan kami, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai keynote speaker. Turut menjadi narasumber Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli, Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Abdul Hayat, serta akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto. Sementara Dandim Sumenep, yang sebelumnya dijadwalkan menjadi pemateri, berhalangan hadir.

Dalam paparannya, Moh. Ramli menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memiliki kewenangan menentukan pihak yang melaksanakan pembangunan fisik KDKMP. Menurutnya, seluruh mekanisme telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi.

Ia menjelaskan pembangunan fisik KDKMP dikerjakan oleh PT Agrinas sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya diminta mendukung kelancaran program, termasuk membantu penyediaan lahan.

“KDKMP merupakan program nasional yang harus dilaksanakan. Dalam konteks pembangunan, pelaksananya adalah PT Agrinas yang ditunjuk pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya diminta memfasilitasi, termasuk terkait ketersediaan lahan,” jelas Ramli.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua PKDI Sumenep Abdul Hayat. Ia mengungkapkan banyak kepala desa merasa belum dilibatkan secara maksimal dalam proses pembangunan KDKMP. Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa selama ini lebih banyak sebatas memberikan persetujuan terkait penyediaan lahan.

“Selama ini kepala desa tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kepala desa hanya dimintai persetujuan terkait ketersediaan lahan. Ketika ada persoalan, baru kemudian dilibatkan,” katanya.

Abdul Hayat menilai apabila koperasi desa memang diproyeksikan menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa, maka pemerintah desa seharusnya dilibatkan sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, hingga proses pelaksanaan dan pengelolaan. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki rasa memiliki terhadap program tersebut dan dapat memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sorotan lain datang dari Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Hairul Anwar. Ia menyatakan mendukung penuh tujuan besar pembentukan KDKMP sebagai upaya memperkuat ekonomi desa, namun mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Hairul, seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Gagasannya sangat bagus karena bisa memperkuat ekonomi desa. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai aturan. Ada mekanisme yang mengatur pekerjaan dengan nilai tertentu wajib melalui proses lelang,” tegas Hairul.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam forum karena menyangkut tata kelola penggunaan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sementara itu, akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto menilai polemik yang berkembang hendaknya dijadikan bahan evaluasi bersama agar tujuan utama program tidak bergeser. Menurutnya, keberhasilan KDKMP tidak diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, melainkan dari sejauh mana koperasi tersebut mampu menjalankan aktivitas usaha yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“KDKMP merupakan program yang baik. Yang terpenting adalah bagaimana koperasi ini berkembang menjadi bisnis masyarakat dan menjadi pilar ekonomi desa,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut menghasilkan satu benang merah bahwa seluruh pihak pada dasarnya mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Namun, keberhasilan program dinilai sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan koperasi.

Berbagai masukan yang mengemuka dalam forum diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan KDKMP tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi benar-benar mampu melahirkan koperasi yang sehat, mandiri, profesional, dan berdaya saing.

Dengan demikian, tujuan besar pemerintah untuk menjadikan KDKMP sebagai penggerak ekonomi desa dapat tercapai dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa, sekaligus memperkuat perekonomian lokal secara berkelanjutan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *