PAD  Banyuwangi Mendapat Sorotan di Rapat Banggar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Wakil DPRD Hj Ni’mah: Jangan Sampai Wakil Rakyat Ditanya Masyarakat Tidak Tahu….

Oplus_131072

Filesatu.co.id, Banyuwangi,  Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS/ APBD 2025 meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan restribusi, belanja modal, hingga Pemda melakukan pinjaman jangka panjang.

Namun target PAD yang hanya naik 3,4 persen dari RP 702 miliar pada APBD induk yang menjadi RP 727 miliar.

Bacaan Lainnya

Keadaan itu mendapat sorotan dari Wakil ketua DPRD Banyuwangi Hj Siti Mafrochatin Ni’mah saat menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi pada Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, target PAD di perubahan KUA-PPAS 2025 belum mencerminkan kekuatan daerah, yang justru bisa menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Kemampuan daerah untuk membiayai program -program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terbatas jika potensi pendataan kurang dimaksimalkan,” ungkap Hj Ni” mah sapaan  seperti yang dilaporkan kabar di beberapa media.

Bahkan dikesempatan itu, Hj Ni’mah bukan hanya menyoroti soal KUA-PPAS APBD 2025 saja namun juga terkait target penerimaan restribusi daerah yang hanya di patok 35.

“Sepertinya kurang realistis ya, harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan restribusi daerah.

“Hal ini sangat penting karena merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial,” tegas Politisi PKB dari Kecamatan Giri ini.

Selain pendapatan kata Ni’mah rasio kenaikan belanja modal dalam perubahan KUA PPAS APBD 2025 juga belum menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat.

“Dalam regulasi telah diatur, presentasi belanja modal sekurang-kurangnya 29 persen dari total belanja daerah. Persentase belanja modal pada APBD 2024 sebesar 26,4 persen, namun di APBD 2025 turun 12,9 persen dan di perubahan KUA PPAS APBD 2025 hanya 22,5 persen,” kata Hj Ni”mah.

Bahkan Hj Ni’mah juga menyampaikan  keprihatinannya rencana eksekutif melakukan pinjaman daerah jangka panjang senilai RP 496 Milar.

“Pada perubahan APBD 2024 lalu, Pemkab berencana melakukan pinjaman daerah namun urung karena masa transisi kepemimpinan. Nyatanya akhir tahun justru ada SILPA sebesar Rp. 89,21 miliar,” ungkapnya.

Dalam nota pengantar perubahan KUA PPAS APBD 2025 juga terungkap adanya piutang daerah sebesar Rp 172 Milar yang belum tertagih, termasuk tunggakan pajak senilai Rp 100 miliar. Bahkan 15 persen piutang itu diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan memadai.

“Ini pertanyaan mendasar, kalau kita masih punya potensi piutang besar, kenapa harus melakukan pinjaman. Kenapa bukan melakukan mengoptimalkan penagihan,” kata Hj Ni’mah.

Dalam Banggar DPRD Banyuwangi juga menegaskan, tidak akan serta merta menyetujui usulan eksekutif untuk melakukan pinjaman daerah tanpa ada penjual dan rincian yang detail.

“Hal itu tentu kami akan meminta penjelasannya dan rincian yang detail terkait usulan eksekutif jika melakukan pinjaman daerah, jaminannya apa, dipergunakan untuk apa, jangan sampai kita sebagai wakil rakyat ditanya masyarakat tapi tidak data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *