Menjaga Marwah Demokrasi Desa, Slamet Joko Anggoro Ajak Cakades Sidokepung Kedepankan Rekonsiliasi

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Pembina GRIB Jaya DPC Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro
Pembina GRIB Jaya DPC Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro

Filesatu.co.id, SIDOARJO | DINAMIKA politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo kian menghangat. Di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, situasi menjadi perhatian publik menyusul dugaan perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu calon kepala desa.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Pesona Buduran. Seorang warga, Dwi Lukas, mengaku melihat langsung kejadian itu. Insiden ini kemudian memicu reaksi dari sejumlah simpatisan yang mendatangi lokasi sebagai bentuk solidaritas.

Bacaan Lainnya

Tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 1, Elvian Hadi Wira Waskita, menduga aksi tersebut tidak bersifat spontan karena terjadi di beberapa titik. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Secara regulasi, perusakan APK merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan daerah setempat menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama tahapan Pilkades. Sementara itu, dalam perspektif hukum pidana, perusakan barang dapat dijerat Pasal 406 KUHP.

Menyikapi situasi tersebut, Pembina GRIB Jaya DPC Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengecam segala bentuk tindakan anarkis, namun mengimbau seluruh kandidat agar tetap mengedepankan kedewasaan dalam berpolitik.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif untuk menjaga harmoni sosial. “Pilkades seharusnya menjadi ruang mencari pemimpin yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat. Penyelesaian secara musyawarah lebih mencerminkan nilai-nilai kebersamaan,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum secara prematur berpotensi memperuncing konflik horizontal di tengah masyarakat. Karena itu, para calon diharapkan mampu menunjukkan sikap bijak dan menahan diri demi menjaga kondusivitas desa.

Ketua Panitia Pilkades Sidokepung, H. Umar, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan panitia akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Warga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga suasana tetap damai menjelang hari pemungutan suara pada 24 Mei 2026, sehingga proses demokrasi desa dapat berlangsung jujur, adil, dan bermartabat tanpa merusak kohesi sosial masyarakat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *