Filesatu.co.id Lumajang | Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro digelar di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat regulasi daerah untuk mendorong pertumbuhan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto bersama Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo. Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Awaludin Yusuf, Wakil Ketua Bapemperda Mustainul Umam, perwakilan perangkat daerah, serta pelaku koperasi dan UMKM di Lumajang.
Haris menegaskan, penyusunan Raperda tidak boleh hanya berbasis kajian teoritis, tetapi harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
“Raperda merupakan instrumen hukum yang memiliki daya paksa dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Substansinya harus implementatif dan mampu menjawab persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam uji publik. Menurutnya, kolaborasi DPRD, pemerintah daerah, dan perancang peraturan menjadi kunci menghasilkan regulasi yang berkualitas. Diskusi terbuka diharapkan memperkaya substansi Raperda agar lebih adaptif saat diterapkan.
Dalam pembahasan ditegaskan bahwa koperasi dan usaha mikro berperan strategis menopang perekonomian daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pengentasan kemiskinan. Karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan berkelanjutan bagi pelaku koperasi dan UMKM di Lumajang.
“Hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”pungkasnya.










