Filesatu.co.id, KARAWANG | PROYEK marka jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan, mendapat peringatan dari Komisi DPRD Kabupaten Karawang, hingga berujung pada pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Bandung, kini proyek senilai hampir satu miliar rupiah ini kembali menarik perhatian.
Asep Agustian SH., M seorang pemerhati kebijakan pemerintahan sosial dan politik, secara terbuka menantang Dishub Karawang untuk melakukan pengecekan langsung pengerjaan marka jalan menggunakan alat uji marka khusus, yakni LTL 3500 Retroreflectometer Portable, Delta, Force Technology, tanpa intervensi kamera.
Kerugian Negara dan Spesifikasi Teknis
“Saya tidak pernah bilang pengerjaan marka jalan itu ada kerugian atau tidak, saya hanya bilang jangan sampai ada kebocoran uang negara. Oleh karenanya saya tantang Dishub Karawang cek langsung menggunakan alat uji khusus marka,” tegas Askun, sapaan akrabnya, pada Selasa 27 Mei 2025.
Askun mempertanyakan detail teknis pengerjaan.
“Benar tidak ketebalannya 3 mili, lebarnya sesuai tidak, berapa panjang modul per modul di setiap jedanya. Punya tidak Dishub alat uji marka jalan, saya yakin kok, tidak punya,” tandasnya.
Ketua DPC Peradi Karawang ini mengaku heran jika Dishub menilai pengerjaan marka tersebut tidak ada kerugian negara tanpa dasar yang jelas.
“Dasar menilainya dari mana? Memang bisa terlihat secara kasat mata? Ya, harus berdasarkan keterangan ahli dan alat uji yang sesuai dong, baru bisa disimpulkan ada kerugian atau memang sudah sesuai spesifikasi,” kata Askun.
“Saya hanya tidak mau pekerjaan Dishub ini asal-asalan. Dan inspektorat pun hanya memeriksa data saja, adapun ke lapangan mereka juga tidak akan paham karena bukan ahlinya,” tambah Askun.
Sorotan Prosedur Pengadaan dan Permintaan Penyelidikan
Lebih lanjut, Askun juga menyikapi pernyataan Plt Kabid Sarpras Dishub Karawang, Niken Dihe, terkait pengadaan e-purchasing. Niken sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan e-purchasing versi 6 (V6) mulai diberlakukan Februari, dan pengadaan barang jasa yang masih menggunakan versi 5 (V5) ditolak oleh Barjas.
“Lalu kok ini Dishub bisa lolos V5, ada apa dengan Barjas? Maka dalam hal ini saya minta Tipikor Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun langsung bersama anggota dewan dan inspektorat untuk sama-sama melihat kondisi marka jalan yang informasinya sudah selesai ini, tinggal pembayaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Niken Dihe, memastikan tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan marka jalan. Ia menanggapi isu marka jalan yang disinyalir dikerjakan saling tumpang tindih dengan pembangunan ruas jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Menurut Niken, marka jalan yang tertutup aspal hanya ada di satu titik ruas jalan saja, yaitu di wilayah Kelurahan Nagasari dengan volume pekerjaan hanya sekitar 7 M².
“Tidak, tidak ada kerugian negara, karena volumenya pun hanya sedikit 7 M² saja dan itu pun hanya di satu ruas jalan spotnya tidak banyak karena jenis pengerjaan jalannya yakni pemeliharaan. Apalagi pembangunan marka jalan kan masih dalam pelaksanaan pengerjaan ya, jadi aplikator juga tidak keberatan untuk memarka kembali jalan tersebut. Dan sekarang sudah kami marka kembali, tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. ***