Filesatu.co.id, INDRAMAYU | RATUSAN jurnalis dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Indramayu, Kamis (03/07/2025). Mereka menuntut Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengkaji ulang kebijakan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI), yang telah ditempati para jurnalis selama hampir 40 tahun.
Penolakan Pengosongan GPI: Sejarah, Keabsahan, dan Ketiadaan Musyawarah
Dalam orasinya, para wartawan menolak keras keluar dari GPI. Penolakan ini didasari beberapa alasan kuat, termasuk sejarah pembangunan gedung tersebut, pertanyaan mengenai keabsahan proses ruislag (tukar guling) GPI, serta anggapan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu bersikap arogan tanpa musyawarah atau dialog sebelumnya.
“Kalau mau mengosongkan GPI harus mediasi dahulu, jangan main comot saja. Kita tidak akan terpancing dan tidak akan anarkis. Pesan kami kepada pihak ketiga, ingat kita tidak tinggal diam,” kata Asmawi, Ketua FKJI, saat berorasi di depan gerbang pendopo Bupati Indramayu.
Asmawi menambahkan, “Kami ingin Pemda cabut surat pengosongan gedung GPI. Kami siap tidak akan memberitakan kegiatan-kegiatan Bupati Indramayu sebelum surat pengosongan gedung dicabut.”
Senada dengan Asmawi, Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, mengkritik keras Bupati Lucky Hakim yang dianggap tidak memahami kultur warga Indramayu. “Bupati tidak mengerti perasaan orang Indramayu karena Bupati tidak pernah tidur di Indramayu, jadi tidak menyatu jiwanya. Pulangkan Lucky Hakim ke Jakarta!” seru Tomi berapi-api.
Sejarah Balai Wartawan dan Arogansi Pemda
Hendra Sumiarsa, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, turut menceritakan sejarah berdirinya gedung GPI yang dulunya dikenal sebagai Balai Wartawan. “Pada masa Bupati Indramayu Adang Suryana, Indramayu pernah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat. Beliau kemudian memberikan penghargaan kepada wartawan dengan salah satunya adalah pembangunan gedung Balai Wartawan yang diresmikan oleh Gubernur Yogi S. Memet,” jelas Hendra.
Hendra menyayangkan tindakan Pemda Indramayu. “Namun sekarang, tanpa ada diskusi dan dialog sebelumnya, kami kaget ujug-ujug ada perintah pengosongan gedung GPI atau yang dahulu disebut Balai Wartawan itu dari Pemda Indramayu. Ini adalah wujud arogansi Pemda kepada wartawan dan kami pun tidak akan tinggal diam saat tidak dihargai,” imbuhnya.
Penolakan Surat Pengosongan Gedung GPI
Sebelumnya, 21 organisasi dan komunitas kewartawanan yang tergabung dalam FKJI telah menggelar aksi mimbar bebas di halaman gedung GPI untuk menolak pengosongan dan menghalau rencana Pemda Indramayu. FKJI secara tegas menolak surat nomor: 00.2.5/1700/BKAD tentang perintah pengosongan gedung GPI. Surat bertanggal 16 Juni 2025 tersebut dilayangkan oleh Pemda Indramayu melalui BKAD Indramayu dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman. ***