Dari Sejarah ke Ekosistem, Sidoarjo Bidik Barometer Keroncong Nasional

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional bukan menjadi titik akhir bagi Sidoarjo. Momentum tersebut justru membuka babak baru untuk mengembangkan ekosistem keroncong agar daerah ini tidak hanya dikenal sebagai bagian dari sejarah, tetapi juga menjadi salah satu rujukan perkembangan musik keroncong di Indonesia.

Gagasan itu mengemuka dalam pertunjukan bertajuk “Hari Keroncong 1 Oktober – Awal Perjuangan dari Sidoarjo” di Panggung Dardanella, kompleks Sekretariat Dewan Kesenian Sidoarjo (Dekesda), Jalan Erlangga Nomor 67, Kamis (1/10/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Lima kelompok keroncong asal Sidoarjo, yakni Riang Gembira, New Anggrek 5 Jari, Laras Merak, Embongan, dan Syahdana, tampil dalam perhelatan tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa tradisi keroncong masih memiliki pelaku sekaligus ruang hidup di tengah masyarakat.

Ketua Dekesda Ribut Wijoto mengatakan, pengakuan nasional terhadap keroncong harus diikuti langkah konkret. Menurut dia, cita-cita menjadikan Sidoarjo sebagai barometer keroncong nasional membutuhkan keterlibatan seniman, komunitas, pemerintah, serta ruang pertunjukan secara bersama-sama.

“Kami berharap cita-cita menjadikan Sidoarjo sebagai barometer keroncong nasional bisa terwujud. Tetapi ini tidak cukup hanya disampaikan oleh para pelaku seni. Harus ada keterlibatan bersama agar potensi yang kita miliki bisa berkembang menjadi kekuatan nyata,” katanya.

Menurut Ribut, tantangan berikutnya adalah memastikan keroncong tetap hidup dan mampu menjangkau generasi baru. Karena itu, penetapan Hari Keroncong Nasional perlu diterjemahkan menjadi program pembinaan dan regenerasi yang berkelanjutan.

Maestro keroncong asal Sidoarjo, Agus Subagiyo atau Gustaf, mengingatkan kembali perjalanan panjang menuju penetapan tersebut. Ia menyebut gagasan awal kemudian berkembang melalui kajian dan dukungan insan seni dari berbagai daerah hingga diajukan kepada Kementerian Kebudayaan.

“Awal perjuangan ditetapkannya Hari Keroncong itu dari Sidoarjo,” ujarnya.

Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional kemudian dituangkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2026.

Gustaf berharap capaian tersebut menjadi “starting point”, bukan sekadar catatan sejarah.

“Harapan kita Sidoarjo bisa menjadi barometer keroncong Indonesia. Namun, itu bergantung pada bagaimana kita mengelola proses pembinaan,” katanya.

Ketua BKD Sidoarjo Ahmad Misbachul Munir menilai potensi seniman keroncong di Sidoarjo cukup besar, baik dari kalangan senior maupun generasi muda. Ia berharap semakin banyak ruang yang dapat digunakan para seniman untuk berkarya.

Dengan demikian, tantangan Sidoarjo kini bukan lagi sekadar menjaga sejarah, melainkan membangun “living ecosystem” bagi keroncong melalui ruang pertunjukan, pembinaan, komunitas, karya, dan regenerasi.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *