Filesatu.co.id, KARAWANG | DEWAN Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Karawang menggelar diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan: Memperkuat Keadilan Hak dan Keberlanjutan Pesisir melalui Kolaborasi Akademisi”. Kegiatan ini berlangsung di Aula PAUD Asteria, Desa Muara Cilamaya, Rabu (11/2/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan akademisi Asep Andri Astriyandi sebagai narasumber utama. Agenda ini turut dihadiri oleh para nelayan anggota KNTI Karawang, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Ketua DPD KNTI Karawang, Moh. Sadeli, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan memperkuat pengakuan dan praktik pengelolaan bersama kawasan tenurial nelayan. Melalui kolaborasi antara komunitas nelayan, akademisi, dan Pemerintah Daerah Karawang, diharapkan tercipta pemahaman bersama mengenai prinsip pengelolaan pesisir yang berkeadilan.
“Nelayan kecil dan tradisional adalah aktor kunci dalam sistem pangan laut, ekonomi pesisir, serta pelestarian ekosistem. Sektor perikanan skala kecil terbukti menyerap tenaga kerja besar dan berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional,” ujar Sadeli.
Meski memiliki peran strategis, Sadeli menyayangkan perlindungan terhadap hak tenurial nelayan—meliputi wilayah tangkap dan ruang hidup—masih minim. Dalam dua dekade terakhir, wilayah pesisir menghadapi tekanan berat akibat:
- Ekspansi industri ekstraktif dan reklamasi.
- Pembangunan infrastruktur maritim dan pariwisata skala besar.
- Kebijakan tata ruang laut yang lebih berorientasi pada investasi.
Kondisi tersebut, menurut Sadeli, memicu tumpang tindih pemanfaatan ruang hingga praktik perampasan ruang laut (ocean grabbing). “Hal ini berdampak langsung pada hilangnya akses nelayan kecil terhadap sumber penghidupan mereka,” tegasnya.
Secara regulasi, UU No. 7 Tahun 2016 sebenarnya telah menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Namun, Sadeli menilai praktik di lapangan masih bersifat sentralistik dan teknokratis, di mana partisipasi nelayan seringkali hanya menjadi formalitas.
Sebagai solusi, KNTI menawarkan pendekatan pengelolaan bersama (co-management). Model ini menekankan pembagian peran dan tanggung jawab antara negara, masyarakat pengguna sumber daya, dan aktor pendukung lainnya.
“Pendekatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keberlanjutan ekologis, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan pengakuan nyata atas hak-hak masyarakat lokal,” pungkas Sadeli. ***





