Filesatu.co.id, SIDOARJO | KETEGANGAN politik di Kabupaten Sidoarjo kian menjadi sorotan publik. Ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati yang belakangan mencuat ke ruang publik memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai konflik tersebut telah melampaui batas dinamika politik wajar dan berpotensi mengganggu pelayanan publik (3/2/2026).
Mengatasnamakan Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo, belasan LSM dan Ormas resmi melayangkan surat permohonan audiensi terbuka sekaligus seruan islah (rekonsiliasi) kepada pimpinan daerah, Selasa (3/2/2026). Aliansi menuntut adanya dialog terbuka guna mengakhiri polemik kepemimpinan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat luas.
Aliansi menegaskan bahwa disharmoni di pucuk pimpinan daerah bukan sekadar urusan internal, melainkan ancaman nyata terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Dalam pernyataan sikap resminya, aliansi menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan unsur penyelenggara pemerintahan. Konflik berkepanjangan dinilai bertentangan dengan semangat kepemimpinan kolektif sebagaimana diatur undang-undang.
Selain itu, mereka juga menilai kondisi tersebut berpotensi mengabaikan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Asas Kepentingan Umum, Asas Pelayanan yang Baik, serta Asas Kepastian Hukum.
Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban ego kekuasaan.
“Jabatan publik adalah amanah konstitusi. Jika konflik pribadi mengganggu pelayanan publik, maka rakyatlah yang dirugikan,” tegasnya.
Senada, Ketua LSM GMBI Distrik Sidoarjo, Parmuji, menyebut ketidakharmonisan ini telah menjadi konsumsi publik yang memprihatinkan. Ia mendesak kedua pimpinan daerah menunjukkan kedewasaan politik demi terwujudnya pemerintahan yang efektif.
Sementara itu, perwakilan YALPK, Bramada, memastikan seluruh dokumen audiensi telah diterima DPRD dan Sekretariat Daerah. Ia menegaskan aliansi bersikap netral dan hanya berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kami mendorong dialog terbuka sebagai bentuk tabayyun dan konsolidasi kepemimpinan,” ujarnya.
Aliansi menjadwalkan audiensi dan dialog terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Surat permohonan juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan agar stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.***










