Filesatu.co.id, SIDOARJO | TAK LEPAS dari peran media dalam pembangunan dari pemberitaan yang berimbang, dibutuhkan sinergitas antara media dengan dewan sebagai wujud kontrol sosial dengan pemberitaan yang akurat.
Wakil Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo H. Kayan, S.H. mengatakan “siap memfasilitasi permintaan audensi yang dilakukan jurnalis online siber sidoarjo (JOSS), dengan masing-masing komisi A,B,C dan D dalam bersinergi, Selasa (21/1/2025), di hotel Aston batu Malang dalam acara bimtek yang diselenggarakan Dinas P3AKB Sidoarjo. Menurutnya, harus ada terobosan baru atau keberanian dewan bersinergi dengan jurnalis,” pungkasnya
Masih kata legislator menyebutkan, menjalin kerjasama dengan wartawan adalah hal positif guna terwujudnya tali silaturahmi guna adanya pemberitaan yang berimbang. Hal itu sesuai tugasnya dalam melakukan profesi sebagai jurnalis hingga menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
Dikatakannya, sekecil apapun pemberitaan apabila Viral efeknya luar biasa, baik di dalam keluarga maupun menjalankan aktifitas Kedewanan.
” Kami berharap semua ketua komisi bisa bersinergi dengan jurnalis, sehingga pemberitaan yang dihasilkan berimbang,” pukasnya.
Sementara Agus susilo SE Ketua Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS), membenarkan dirinya melalui sekretaris Didik, Senen (3/2/2025), berkirim surat kepada DPRD Sidoarjo,” himbaunya
Dan meminta untuk diagendakan audensi agar terjalin hubungan yang erat antara jurnalis dengan wakil rakyat sehingga menghasilkan pemberitaan positif tidak lepas untuk kemajuan pembangunan sidoarjo ke depannya, dan dalam pesanya waktu itu
“Jika ketua dewan berhalangan dalam memfasilitasi, saya akan memimpin audensi,” Kata Agus menirukan perkataan H. Kayan wakil ketua DPRD kabupaten Sidoarjo,
Itu dilakukan Kayan dalam rangka menjawab pertanyaan peserta bimtek yang pesertanya berjumlah sembilan puluh sembilan semuanya wartawan dari berbagai macam media online, elektronik dan cetak yang bertugas dikabupaten Sidoarjo.
Bahkan dikatakan pria yang diusung dari partai Gerindra itu mengajak semua anggota dewan untuk mengadakan acara yang melibatkan wartawan untuk bersinergi dan keharmonisan Dewan.
Ditambahkan Agus, “dirinya memberikan waktu pada wakil rakyat untuk bersinergi dalam audensi dengan jurnalis agar terjalin hubungan yang erat antara jurnalis dengan wakil rakyat sehingga menghasilkan pemberitaan yang positf dan tidak tendensius. Dengan menghasilkan informasi publik yang akurat akan mempengaruhi pola pikir pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik.
Tujuan UU KIP adalah :
– Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik.
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
– Menjamin keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan negara
UU KIP mengatur beberapa hal, di antaranya:
– Setiap orang berhak memperoleh informasi publik
– Informasi publik harus dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
– Ada informasi publik yang dikecualikan dengan ketentuan yang ketat dan terbatas.
Badan publik harus membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. ***