Filesatu.co.id, SUMENEP | Pengelolaan Dana Desa di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, mulai menjadi sorotan masyarakat dan aktivis. Kucuran anggaran yang mencapai sekitar Rp4,6 miliar selama periode 2022 hingga 2024 dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan dasar warga, terutama pembangunan infrastruktur desa.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dihimpun, Desa Pagerungan Besar menerima anggaran sebesar Rp1.294.062.000 pada 2022, meningkat menjadi Rp1.833.238.000 pada 2023, dan Rp1.287.593.000 pada 2024. Total dana yang dikucurkan pemerintah pusat selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp4,4 miliar.
Dari dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang beredar, sebagian besar anggaran disebut dialokasikan untuk kegiatan nonfisik dengan sejumlah pos yang muncul berulang kali dalam satu tahun anggaran.
Pada APBDes Tahun 2022, misalnya, tercatat anggaran keadaan mendesak sebesar Rp388.800.000, keadaan darurat Rp16.000.000, serta Sistem Informasi Desa yang dianggarkan hingga empat kali dengan total Rp114.850.000.
Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan PAUD/TK/Madrasah Nonformal sebesar Rp30.000.000, program Desa Siaga yang muncul enam kali dengan total Rp103.524.000, pembangunan sumber air bersih desa yang dianggarkan tiga kali senilai Rp198.812.000, peningkatan fasilitas jamban/MCK Rp13.950.000, pengembangan sarana kebudayaan adat desa Rp51.000.000, peningkatan produksi peternakan Rp29.000.000, hingga pengembangan sarana prasarana usaha mikro Rp20.000.000.
Pola serupa kembali ditemukan pada APBDes Tahun 2023. Dari Dana Desa sebesar Rp1.833.238.000, terdapat penyertaan modal desa sebesar Rp200.000.000, pemeliharaan balai desa yang dianggarkan dua kali dengan total sekitar Rp100.000.000, perpustakaan desa Rp39.000.000, penyelenggaraan PAUD/TK/Madrasah Nonformal yang muncul tiga kali sebesar Rp33.000.000, anggaran keadaan mendesak empat kali senilai Rp288.000.000, pos keamanan desa atau ronda Rp45.000.000, Satlinmas desa dua kali sebesar Rp36.300.000, serta Sistem Informasi Desa yang kembali dianggarkan tiga kali dengan nilai Rp86.000.000.
Sementara pada APBDes Tahun 2024, berdasarkan data yang diperoleh, pola penganggaran dinilai tidak jauh berbeda. Dana Desa sebesar sekitar Rp1,8 miliar kembali didominasi sejumlah kegiatan dengan pos yang berulang. Bahkan, menurut sumber yang menelaah dokumen tersebut, baru sekitar 50 persen rincian penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam dokumen yang berhasil dihimpun.
Sorotan terhadap penggunaan Dana Desa itu juga datang dari aktivis senior Sumenep, Sarkawi. Ia menilai besarnya alokasi anggaran nonfisik perlu mendapat perhatian serius aparat pengawas.
“Berdasarkan data yang kami himpun, dana miliaran rupiah selama tiga tahun lebih banyak dihabiskan untuk kegiatan nonfisik. Hampir tidak ada anggaran yang signifikan untuk pembangunan infrastruktur. Dugaan pola penganggaran seperti ini perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang,” ujar Sarkawi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluhan serupa disampaikan sejumlah warga Desa Pagerungan Besar. Mereka mengaku kondisi infrastruktur desa, terutama jalan lingkungan, masih banyak yang rusak dan belum tersentuh pembangunan secara memadai meski Dana Desa setiap tahun terus dikucurkan pemerintah pusat.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Masyarakat ingin mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk realisasi penyertaan modal desa, program pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kegiatan nonfisik yang menyerap anggaran cukup besar.
Desakan audit tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara. Mengingat Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), masyarakat berharap setiap rupiah anggaran dapat digunakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pagerungan Besar belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait sejumlah data dan pertanyaan mengenai penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pagerungan Besar maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***










