Filesatu.co.id, SIDOARJO | PERKARA laporan dugaan kehilangan sejumlah uang yang sempat ditangani di Polsek Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, berakhir damai setelah pelapor mencabut aduannya. Penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian pada Kamis (30/4/2026).
Pelapor berinisial H sebelumnya melaporkan seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial S terkait dugaan kehilangan uang. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di sejumlah platform media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak dipertemukan secara langsung di Polsek Wonoayu. Mediasi turut dihadiri oleh H. Slamet Joko Anggoro selaku Pembina GRIB Jaya Sidoarjo yang berperan sebagai mediator. Selain itu, hadir pula Hartono, SH dari Bidang Hukum GRIB Jaya Sidoarjo yang memberikan pendampingan.
Melalui proses klarifikasi (tabayun), kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyatakan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan kepada pihak kepolisian. Kedua pihak juga saling menyampaikan permohonan maaf dan menerima hasil kesepakatan damai.
Slamet Joko Anggoro mengapresiasi jajaran Polsek Wonoayu yang telah memfasilitasi mediasi secara terbuka. Ia juga menilai sikap para pihak yang memilih penyelesaian damai sebagai langkah positif untuk menjaga hubungan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan ruang mediasi, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.
Pihak kepolisian melalui pendekatan problem solving mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui mediasi, sepanjang disepakati para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu dicatat, media ini tidak menyimpulkan kebenaran atas dugaan awal yang sempat dilaporkan, melainkan menyampaikan informasi berdasarkan hasil mediasi dan keterangan para pihak. Penyelesaian melalui pencabutan laporan merupakan hak pelapor dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya perkara ini, diharapkan para pihak dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa serta menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.










