DJP Jatim II Tindaklanjuti Aduan Salah Satu Ormas di Sidoarjo Terkait Dugaan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Aktivitas produksi Mechanically Deboned Meat (MDM), yakni produk olahan daging ayam hasil pemisahan mekanis dari tulang
Aktivitas produksi Mechanically Deboned Meat (MDM), yakni produk olahan daging ayam hasil pemisahan mekanis dari tulang

 

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur II menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti surat pengaduan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan kepatuhan administrasi perpajakan dan perizinan usaha salah satu badan usaha di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen surat tanggapan resmi yang diterima redaksi, pengaduan masyarakat tersebut tercatat dengan nomor B/021/Dumas/DJP/JATIM II/SDA/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Surat tersebut diajukan oleh salah satu ormas di Sidoarjo sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan informasi publik kepada instansi berwenang untuk dilakukan telaah administratif sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II menerbitkan balasan resmi bernomor S-492/WPJ.24/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Arridel Mindra selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas produksi Mechanically Deboned Meat (MDM), yakni produk olahan daging ayam hasil pemisahan mekanis dari tulang, yang disebut beroperasi di wilayah Sidoarjo.

Dalam laporan tersebut, sebuah badan usaha berinisial CV. S dilaporkan atas dugaan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban administratif, di antaranya terkait pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta dugaan belum memiliki dokumen perizinan PB-UMKU sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Pelapor menyampaikan kepada awak media “Dengan mempertimbangkan bahwa aduan ini telah berjalan sekitar 15 hari kerja, kami berharap DJP Kanwil II dapat melakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangannya agar dugaan ketidakpatuhan pembayaran PPN yang dilaporkan terhadap CV. S mendapat titik terang,” ujarnya

Pelapor juga menambahkan, selain dugaan terkait kepatuhan perpajakan, terdapat sejumlah dugaan persoalan administratif lain yang menurutnya berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen dan tata niaga perdagangan. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa materi pengaduan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum melalui proses verifikasi maupun klarifikasi oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari pihak CV. S terkait substansi pengaduan tersebut. Oleh sebab itu, informasi yang dimuat masih terbatas pada dokumen pengaduan masyarakat dan surat tanggapan administratif dari instansi pemerintah, serta bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum tertentu.

Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, asas praduga tak bersalah, redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima dan keterangan narasumber. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak CV. S maupun instansi terkait lainnya guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik atas informasi yang berkembang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *