FIlESATU.co.id, Banyuwangi| Polresta Banyuwangi membongkar dugaan penipuan perjalanan ibadah umroh ilegal yang merugikan korban hingga Rp500 juta. Dua perempuan berinisial KIC dan ARM ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemkab Banyuwangi. Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 30 Desember 2025 terkait jamaah yang gagal berangkat dan sebagian lainnya terlantar di Tanah Suci.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ada 11 korban yang sudah terdata. Ada yang tidak jadi berangkat, ada juga yang sudah diberangkatkan tapi terlantar di sana,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.
Para tersangka menawarkan paket umroh dengan harga miring, Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah. Harga di bawah pasaran ini jadi daya tarik utama.
Penyidik juga mendalami adanya dugaan penawaran investasi yang dikaitkan dengan perjalanan umroh tersebut. Perusahaan milik tersangka berada di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak berinisial R di Gambiran. Korbannya tidak hanya warga Banyuwangi, tapi juga dari luar daerah seperti Surabaya.
Kedua tersangka diketahui tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh [PPIU]. Meski begitu, mereka tetap menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah.
Atas perbuatannya, KIC dan ARM dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 serta Pasal 122 jo Pasal 115 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah rekening terafiliasi. Total kerugian sementara ditaksir Rp400 juta hingga Rp500 juta dan berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.
Kapolresta mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umroh. Pastikan perusahaan memiliki izin resmi PPIU, cek kesesuaian identitas di media promosi, dan periksa rekening tujuan pembayaran.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Kami ajak masyarakat bersama-sama memberikan edukasi agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mengembangkan penyidikan dan membuka peluang adanya korban lain. Warga yang merasa dirugikan diminta segera melapor dengan membawa bukti pendukung.










