Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dalam rangka memperingati Hari Kartini, Rabu (22/4/2026). Kegiatan dilaksanakan di JPL 138 Jalan Yos Sudarso, petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, dengan menghadirkan nuansa berbeda melalui penggunaan kebaya oleh peserta wanita.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.
“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujar Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya, terdiri dari 213 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak resmi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 titik dijaga oleh Pemda/Dishub, 31 titik oleh Unit Jalan dan Jembatan KAI, 45 titik oleh Unit Operasi KAI, 20 titik dijaga swadaya masyarakat, dan 25 titik tidak terjaga.
Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 terjadi 24 insiden di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api. Sementara hingga April 2026, tercatat 9 kejadian dengan korban luka ringan hingga berat.
Tohari menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tegasnya.
KAI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip keselamatan “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) serta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.(hms/anwar)










