Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Pada Kamis, 23 April, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Singaraja berhasil mengamankan tiga WNA asal Ghana dalam sebuah operasi patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” di wilayah Denpasar Selatan.
Operasi ini berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan di kawasan Pemogan yang dihuni oleh sejumlah WNA. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi di Cahaya Green Bali pada pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga pria asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49). Ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan:
•
ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka.
•
SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
Karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama antar kantor imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat.
Laporan : Benthar










