Bunda Indah Tegaskan LPG 3 Kg untuk Masyarakat Penerima Subsidi

Filesatu.co.id, Lumajang | Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran untuk memasak atau keperluan produktif atau masyarakat yang berhak.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

“LPG 3 kg merupakan subsidi negara yang harus tepat sasaran dan tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Indah, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Sejumlah sektor usaha seperti binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi. Sebagai alternatif, pelaku usaha tersebut didorong beralih menggunakan LPG non-subsidi.

Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk membatasi kegiatan usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi serta menjaga keberlangsungan subsidi energi.

“Kami ingin subsidi ini tetap menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil,” katanya.

Ia menambahkan, LPG 3 kg dirancang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berpenghasilan rendah serta usaha mikro.

Dengan pembatasan yang jelas, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi tidak mengalami tekanan akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, peralihan penggunaan energi bagi sektor usaha juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem distribusi yang lebih sehat dan berimbang.

Pemerintah daerah turut menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini agar tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan distribusi energi yang berkeadilan serta mendukung ketahanan ekonomi masyarakat.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *