Filesatu.co.id, Kediri | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup satu perlintasan sebidang yang dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan. Penutupan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan. Sebelum pekerjaan dimulai, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan penutupan akses menggunakan patok rel dan bantalan besi agar kendaraan tidak lagi melintas di lokasi tersebut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perusahaan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari, Kamis (16/07/2026).
Proses penutupan melibatkan sinergi berbagai pihak. Dari internal KAI hadir unsur Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara dari eksternal turut mendukung Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 13 perlintasan sebidang, melampaui target tahunan yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi KAI dalam melakukan mitigasi risiko melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar. Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Menutup keterangannya, Tohari mengajak seluruh masyarakat untuk terus membangun budaya disiplin dan kepedulian terhadap keselamatan bersama.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” tutup Tohari.(hms/an)










