Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga penerima manfaat sebagai bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem.
Wahib Muawwan, S.H., Kepala Desa Mojorejo menyampaikan, jumlah penerima BLT Dana Desa tahun ini sebanyak 15 warga. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Jumlah penerima ada 15 warga, masing-masing Rp300 ribu per bulan,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).
Ia menjelaskan, untuk periode Januari hingga Maret 2026, penyaluran dilakukan sekaligus pada bulan Maret dengan total tiga bulan penerimaan.
“Periode Januari-Maret kemarin penerimaan di bulan Maret, diberikan langsung tiga bulan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk bulan April, bantuan sudah direalisasikan pada tanggal 10 pada bulan tersebut. Adapun untuk periode Mei, pihak desa masih dalam proses pengajuan rekomendasi.
“Untuk BLT April sudah direalisasikan tanggal 10, sedangkan untuk periode Mei, kita ajukan rekom dalam minggu-minggu ini,” jelasnya.
Penyaluran BLT Dana Desa ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun. Dalam aturan tersebut, BLT Desa dialokasikan maksimal 15 persen sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, pelaksanaan program juga merujuk pada pedoman teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang menekankan prinsip musyawarah desa dalam penetapan penerima manfaat.
Pemerintah Desa Mojorejo menyatakan komitmennya untuk menyalurkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.










