Oknum Pengawas Jalan Nasional PPK 1.4 dan Mitra Diduga Tebang Pohon di Lumajang Secara ilegal

lFilesatu.co.id, Lumajang |Sejumlah pohon bernilai ekonomi tinggi di sepanjang Jalan Nasional wilayah kerja Satuan Pelaksana PPK 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur diduga ditebang secara ilegal. Lokasinya berada di Desa Sukosari dan wilayah Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Pohon yang ditebang diantaranya jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) berukuran besar dengan diameter sekitar 200 sentimeter, yang berada di bawah jalan di area pemakaman umum Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto, serta beberapa batang pohon jenis Trembesi ( Samanea saman) bahkan ada yang berukuran poskamling di pinggir Jalan Nasional yang berada di Kecamatan Jatiroto.

Bacaan Lainnya

Melihat modus operandinya  pohon yang ditebang diduga jauh lebih banyak dari yang tercatat sejauh ini.

Pantauan filesatu.co.id,  Rabu (8/7/2026). Beberapa titik bekas pohon yang ditebang di uruk menggunakan tanah dan dedaunan bahkan ada yang dibakar diduga untuk menghilangkan jejak.

Oknum pegawai PPK 1.4 bersama pihak yang mengaku sebagai mitra kerja pada awak media mengatakan jika secara tertulis izin yang diberikan memang hanya sebatas pemangkasan cabang dahan dan ranting, namun anehnya yang terjadi mereka malah menyalahgunakan dengan alasan untuk biaya operasional.

“Istilahnya ini di buat kegiatan operasional, Perempesan ( pemangkasan dahan) okelah, biaya operasional tidak ada anggaran, sono keling anda hitung ada berapa dan diakumulasi tidak semua,  barangnya ada di gudang ,” kata A’an Maskuri, pengawas dari PPK 1.4 yang mengenakan seragam kerja bertuliskan PUTR.

Sementara itu, HR, yang mengaku sebagai Mitra dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dari Kecamatan Gumukmas – Jember ketika ditanya membenarkan bahwa isi surat tugas tidak mencantumkan wewenang menebang hingga ke pangkal.

Tindakan itu kata HR dilakukan atas perintah langsung Kepala PPK 1.4, Satiya Wardana. “Ini memang tidak ada operasional , Kayunya di jual uangnya untuk biaya operasional seperti itu , dari kantor seperti itu,” ujar HR.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala PPK 1.4 Wonorejo ‑Jember‑Banyuwangi, Satiya Wardana, ST., MT. belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Perlu diketahui pohon jenis sonokeling masuk jenis pohon dilindungi negara dan berstatus rentan terancam punah, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013. Pengambilan, penyimpanan hingga peredarannya harus memiliki dokumen asal‑usul yang sah. Pelanggaran diancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Di sisi lain pemotongan pohon secara ilegal telah di atur dalam PERGUB Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 melarang penebangan sembarangan di ruang publik dan jalan, mewajibkan izin khusus, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: pengrusakan aset di Ruang Milik Jalan diancam penjara maksimal 9 bulan hingga 18 bulan serta denda hingga Rp 1,5 miliar, KUHP Terbaru No 1 Tahun 2023: Pasal 476 pencurian aset milik negara penjara hingga 5 tahun Pasal 477 pencurian dengan pemberatan karena dilakukan bersama‑sama dan dengan cara menyembunyikan jejak hingga 7 tahun penjara

Surat pemangkasan saja tidak bisa menggantikan izin penebangan, terlebih untuk jenis pohon dilindungi dan bernilai tinggi seperti Sonokeling maupun Trembesi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *