Audensi ke Dewan Pers, SWI , Wartawan Tidak Rangkap Keanggotaan Organisasi, Profesi, dan Targetkan Daftar Ulang sebagai Konstituen di Oktober 2026

Filesatu.co.id, Jakarta |Dewan Pers mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tidak merangkap keanggotaan di lebih dari satu organisasi profesi kewartawanan. Imbauan itu disampaikan saat menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP SWI) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa  (7 /7/2026).

Bacaan Lainnya

Audensi ini merupakan tindak lanjut pendaftaran SWI sebagai organisasi profesi kewartawanan konstituen Dewan Pers. Proses tersebut sempat mandek selama 2 tahun 9 bulan karena kendala teknis terkait kelengkapan data karya jurnalistik pengurus dan anggota.

“Saat ini masih kami temukan anggota satu organisasi wartawan bergabung di organisasi wartawan lain, bahkan masuk juga ke organisasi perusahaan pers,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.

Ia menegaskan Dewan Pers ingin mengetahui jumlah wartawan yang benar-benar aktif di Indonesia. Karena itu, wartawan yang sudah tidak aktif tidak perlu lagi bertahan di organisasi profesi.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan. Ia menekankan bahwa yang boleh bergabung di organisasi profesi kewartawanan adalah wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.

“Pemilik media atau direktur perusahaan media cukup bergabung di organisasi perusahaan pers. Jangan bergabung lagi ke organisasi kewartawanan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegas Abdul Manan.

Dalam pertemuan tersebut Dewan Pers juga menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers terbaru tentang konstituen yang diterbitkan September 2025. Salah satu poin penting adalah kewajiban melampirkan karya jurnalistik 6 bulan terakhir dari setiap anggota yang didaftarkan.

“Kita ingin semua organisasi wartawan yang jadi konstituen adalah wartawan aktif. Jadi karya jurnalistik 6 bulan kebelakang itu bukan syarat yang sulit, jika memang benar-benar wartawan,” jelas Abdul Manan.

Ketua Umum DPP SWI terpilih hasil Munas Mei 2026, H. Iskandar, S.Sos, menyambut baik arahan Dewan Pers. Ia menyatakan akan segera mensosialisasikan hasil audiensi kepada seluruh anggota SWI di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Pak Totok dan jajaran anggota Dewan Pers yang sudah menerima SWI hari ini,” ujar Iskandar.

Dikesempatan yang sama, Sekjen DPP SWI Herry Budiman menyampaikan secara merinci sejumlah catatan penting hasil audiensi yang harus segera ditindaklanjuti.

Ia, menegaskan agar dilakukan pembaharuan berkas pendaftaran meliputi data karya jurnalistik 6 bulan terakhir seluruh pengurus DPP, DPW, DPD dan anggota SWI; data pengurus DPW minimal 19 provinsi juga serta legalitas hasil Munas SWI.

Selain itu, Bidang OKK juga akan memvalidasi SK pengurus, kantor, dan SKT Bakesbangpol di tingkat provinsi. Pimpinan DPP akan mendaftarkan perubahan AD/ART hasil Munas 2026 ke Notaris dan Ditjen AHU Kemenkum RI.

Terakhir SWI menargetkan kembali mendaftarkan berkas baru ke Dewan Pers pada bulan Oktober 2026.

“Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama seluruh pengurus DPP, DPW, dan DPD SWI di seluruh Indonesia,” tandas Herry Budiman.

Turut hadir mendampingi Ketum SWI, Wasekjen Gianto Utoyo, Bendahara Umum Anwar Nurdin, SH, MH, CLA, CPM, CBC, Ketua Bidang Diklat Omega DR Tahun, Ketua Bidang OKK Riki, dan Ketua Bidang Advokasi Robert Marpaung, SH, MH.

Dari pihak Dewan Pers, audiensi juga dihadiri Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yoga Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta.000

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *