CV Berkah Bawang Bali Rugi Ratusan juta Diduga Pelanggan Karantina Wilayah

Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Penanganan perkara dugaan pelanggaran karantina terhadap komoditas bawang putih di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang menyeret pedagang kecil, CV Berkah Bawang Bali, kini memasuki babak baru setelah Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Langkah cepat Bidpropam Polda Bali tersebut dinilai sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B//88/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 15 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi yang dimintai klarifikasi adalah I Wayan Reno Janu Asta, admin CV Berkah Bawang Bali yang berlokasi di wilayah Abiansemal, Badung. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam di Mapolda Bali.

Usai menjalani pemeriksaan, Reno memaparkan kronologi yang dialami perusahaan tempatnya bekerja. Menurutnya, permasalahan bermula pada April 2026 ketika satu truk bawang putih yang dipesan dari importir dihentikan dan dipersoalkan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai personel Ditreskrimsus Polda Bali.

Reno menjelaskan bahwa bawang putih tersebut dibeli dari importir yang menurut informasi telah memasukkan komoditas tersebut secara legal melalui Surabaya. Barang juga disebut telah dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim menuju Bali menggunakan jasa perusahaan ekspedisi.

Namun, dugaan pelanggaran administrasi karantina berujung pada penyitaan truk pengangkut sekaligus penyegelan toko CV Berkah Bawang Bali.

Akibat penyegelan tersebut, aktivitas usaha praktis terhenti. Reno mengaku toko tidak dapat beroperasi sejak 24 April hingga 11 Juni 2026. Selama lebih dari satu bulan toko dalam kondisi tersegel sehingga ribuan kilogram bawang putih yang tersimpan di dalam gudang mengalami pembusukan.

“Semua busuk dan rusak. Pelanggan juga akhirnya pergi sehingga toko mengalami kerugian besar,” ujar Reno kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Ia menyebut penyegelan yang berlangsung cukup lama membuat perusahaan kehilangan pelanggan tetap, sementara biaya operasional seperti sewa toko dan kewajiban terhadap pemilik barang titipan tetap harus dipenuhi.

Sopir Ekspedisi Mengaku Tidak Melihat Surat Penyegelan

Selain Reno, sopir truk ekspedisi yang mengangkut bawang putih tersebut juga dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut pengakuannya, pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 17.00 WITA hingga malam hari sebelum dirinya kembali diajak menuju lokasi toko menjelang tengah malam.

Di lokasi itulah, menurutnya, aparat membuka toko untuk memeriksa isi gudang sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.

Sopir tersebut mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penyegelan maupun penjelasan mengenai dasar hukum tindakan yang dilakukan saat itu.

“Saya tidak diperlihatkan surat penyegelan ataupun alasan penyegelan. Setelah itu saya kembali dibawa ke Polda Bali dan dimintai keterangan hingga sekitar pukul empat pagi,” katanya.

Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Reno memperkirakan sekitar 400 karung bawang putih dengan total berat kurang lebih 8 ton menjadi objek penyitaan.

Dengan harga jual saat itu sekitar Rp24.000 per kilogram, nilai komoditas diperkirakan mencapai sekitar Rp192 juta.

Kerugian tersebut, menurutnya, belum termasuk kerusakan barang dagangan yang tertinggal di dalam toko akibat penyegelan, kehilangan pelanggan, biaya operasional, pembayaran barang titipan milik pihak lain, serta biaya sewa tempat usaha.

“Yang rusak bukan hanya barang kami, tetapi juga barang milik orang lain yang dititipkan di toko. Semua itu tentu menjadi tanggung jawab kami,” ungkap Reno.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, SH, menilai kliennya tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan hukum maupun aturan karantina.

Ia justru mempertanyakan sejumlah prosedur penegakan hukum yang menurutnya patut diuji, mulai dari penyitaan barang, penyegelan lokasi usaha, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut Nugraha, terdapat dugaan tidak dipenuhinya sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai penyitaan, penyegelan, pendampingan hukum, serta prosedur administrasi lainnya.

Ia juga menyoroti proses penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang diterbitkan pada 24 April 2026.

Menurutnya, laporan polisi tersebut pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan, dilakukan gelar perkara, hingga berujung pada penyegelan toko.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan dilakukan sehingga pada hari yang sama langsung meningkat menjadi penyidikan dan dilakukan tindakan penyegelan,” ujarnya.

Persoalkan Posisi Pedagang Sebagai Pembeli

Dalam keterangannya, Nugraha menegaskan bahwa kliennya hanyalah pembeli barang dari importir yang telah memasukkan komoditas ke Indonesia.

Ia menilai apabila terdapat persoalan mengenai administrasi pengangkutan atau ketentuan karantina, maka perlu dibedakan antara pihak yang mengimpor, pihak yang mengangkut, dan pihak yang membeli barang.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terdapat mekanisme yang mengatur kewajiban dalam lalu lintas komoditas antardaerah.

Ia juga mempertanyakan mengapa apabila memang terdapat persoalan administrasi karantina, hal tersebut tidak diselesaikan terlebih dahulu di pintu masuk pelabuhan.

“Harusnya ada pendekatan yang lebih humanis. Misalnya memberikan kesempatan untuk melengkapi proses karantina apabila memang ada kekurangan administrasi. Klien kami membeli barang dari importir dan tidak mengetahui persoalan teknis pengangkutan tersebut,” jelasnya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Bali diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh aparat dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum berharap proses pengawasan internal dilakukan secara objektif dan profesional demi menjaga kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, serta iklim investasi dan dunia usaha di Bali.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Humas Polda Bali mengenai substansi pemeriksaan maupun tanggapan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *