Filesatu.co.id, NGANJUK | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan insiden rusaknya palang pintu perlintasan sebidang akibat ditabrak sebuah truk box yang diduga terburu-buru melintas sebelum palang pintu terbuka sempurna.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8 petak jalan Stasiun Baron–Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perlintasan tersebut dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan serta rekaman CCTV, truk box tetap melaju ketika palang pintu masih dalam proses membuka. Akibatnya, bagian atas kendaraan menghantam palang pintu hingga patah. Rekaman CCTV juga memperlihatkan pengemudi tidak menunggu hingga palang pintu benar-benar terbuka sebelum melanjutkan perjalanan.
Insiden tersebut mengakibatkan palang pintu tidak dapat dioperasikan sementara waktu. Meski demikian, selama proses perbaikan berlangsung, pengamanan di lokasi tetap dilakukan sesuai prosedur sehingga perjalanan kereta api tetap berjalan dengan aman.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan tindakan pengemudi yang dinilai tidak sabar menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujar Tohari.
KAI Daop 7 Madiun juga mengapresiasi respons cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang segera melakukan penanganan. Perbaikan palang pintu selesai sekitar pukul 16.00 WIB sehingga fasilitas pengamanan perlintasan kembali berfungsi normal.
Sebagai pengingat, KAI mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti isyarat petugas, dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang.
KAI Daop 7 Madiun berharap kejadian serupa tidak terulang. Menurut perusahaan, menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna jauh lebih berharga dibanding mempertaruhkan keselamatan jiwa, merusak fasilitas keselamatan, serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.(hms/an)










