Proyek Tanggul Kali Regoyo Lumajang, Warga Minta Ganti Rugi Tanah Diselesaikan Dulu 

Filesatu.co.id, Lumajang |Proses pembangunan tanggul di Kali Regoyo, bawah Jembatan Gladak Perak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, mendapat catatan dari warga pemilik lahan. Mereka meminta kepastian ganti rugi tanah diselesaikan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

Nur Kholik, warga yang mewakili keluarga besarnya, mengaku memiliki sertifikat lahan di wilayah luar sungai. Sementara di dalam sungai, bentangan tanggul melintas masuk ke lahannya.

“Kepemilikan ini sah dan negara yang mengeluarkan. Tanggul yang ada di lahan keluarga kami tidak masuk dalam pembebasan saat itu. Bahkan tiap tahun tanggul tersebut kami yang bayar pajak SPPT,” ujarnya pada Wartawan Jumat (3/7/2026).

Nur Kholik menegaskan pihaknya tidak menolak proyek. Ia justru mendukung pembangunan tanggul untuk kepentingan bersama Masyarakat Sumberwuluh. Namun ia meminta kejelasan status lahan di awal.

“Kami berharap ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh pembangunan ini, supaya jelas di awal. Ini hak kami dan jangan sampai negara mengambil hak-hak warga,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan warga berkumpul di Balai Desa Sumberwuluh untuk membahas penggantian kerugian lahan yang terkena pembangunan tanggul pengaman aliran Kali Regoyo. Proyek dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai BBWS bersama pelaksana PT Abibraya dengan nilai kontrak ratusan miliar rupiah.

Pertemuan dihadiri Camat Candipuro, perwakilan Koramil, pihak BBWS, pelaksana pekerjaan, dan aparat desa. Warga menyampaikan tuntutan agar tanah yang masuk kawasan pembangunan mendapatkan ganti untung yang layak dan jelas.

Sementara pihak BBWS menjelaskan lahan di sepanjang aliran Kali Regoyo sudah dibebaskan sepenuhnya pada 1988, bersamaan proyek Semeru masa Orde Baru.

Namun warga berargumen berbeda. Keluarga Nur Kholik memiliki sertifikat tahun 1992. Tanggul melintas di lahan mereka, dengan dugaan pembebasan 1988 tidak terdata di desa dan kemungkinan tidak semua pemilik lahan menerima ganti rugi.

Warga menuntut pekerjaan dihentikan terlebih dahulu sampai status lahan “clear and clean”.

Perwakilan BBWS, Rizal, menyatakan bersedia memproses permohonan ganti rugi bagi warga yang memenuhi syarat, namun harus melalui tahapan ketat. Ia meyakini tanah yang digunakan tanggul sudah bersertifikat aset negara.

“Kami juga punya bukti kepemilikan berdasarkan tahun 1988 tersebut sudah ada pembebasannya. Kami tidak bisa gegabah. Sambil berjalan kita cek data dan koordinasi dengan BPN. Kalau nantinya bisa dibebaskan akan kami upayakan,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan pembangunan yang dijalankan saat ini tidak ada konflik. Sebab tanggul sudah ada sejak 2022 pasca erupsi 2021.

“Kita kan tidak membangun baru. Bangunan tanggul itu sudah ada. Kalaupun konflik kenapa tidak dari dulu,” tambahnya.

Hingga saat ini warga Sumberwuluh masih menunggu proses pembebasan lahan dan penyelesaian administrasi dari pihak BBWS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *