Filesatu.co.id, MADIUN | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup satu perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di Kabupaten Blitar.
Penutupan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar.
Aksi penutupan dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Tim kemudian memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi guna menutup akses sehingga perlintasan tidak lagi dapat digunakan oleh kendaraan maupun masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan sebidang liar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan karena tidak dilengkapi perangkat keselamatan dan tidak dijaga petugas.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” ujar Tohari, Kamis (02/07/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur internal KAI, di antaranya Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin beserta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.
Dari unsur eksternal, penutupan turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses baru tanpa izin. Perlintasan yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan jiwa sekaligus mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penataan perlintasan sebidang demi menciptakan transportasi perkeretaapian yang semakin aman, selamat, dan andal.
Tohari mengungkapkan, hingga awal Juli 2026 KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang, melampaui target program penutupan selama tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 8 titik.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen kuat KAI bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang untuk menekan risiko kecelakaan.
“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal,” tutup Tohari.(hms/an)










