Grib Jaya Minta KPK Dalami Dugaan Selisih Anggaran Pengadaan Lahan SMKN 1 Prambon

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 1 Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum mendalami proses pengadaan tersebut setelah muncul dugaan adanya selisih nilai anggaran yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara transparan.

Pembina DPC Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun organisasinya, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk proses peralihan lahan seluas sekitar 21.106 meter persegi yang sebelumnya berstatus tanah gogol tidak tetap (gogol gilir). Menurutnya, seluruh tahapan perubahan status dan pengadaan lahan tersebut perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Slamet mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, sekitar 15 petani disebut menerima pembayaran sekitar Rp2,37 miliar ditambah biaya pengurusan sekitar Rp298 juta. Sementara itu, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan Grib Jaya, anggaran yang disebut telah dicairkan melalui APBD mencapai sekitar Rp25,49 miliar. Adanya selisih nilai sekitar Rp22,8 miliar tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan melalui mekanisme audit maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

“Publik berhak memperoleh kejelasan. Apabila benar anggaran telah dicairkan, sementara pembangunan fisik belum terealisasi, tentu perlu ada penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang,” ujar Slamet.

Ia menambahkan, Grib Jaya telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026 dan menyatakan akan mengawal proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Slamet, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk menyampaikan informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo, Waldi, S.H., berharap seluruh proses pengadaan lahan tersebut dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kami berharap seluruh proses pengadaan lahan ini diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk kepastian dan transparansi,” ujarnya.

Selain dugaan selisih anggaran, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dikabarkan dikembalikan pada 10 Februari 2026. Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai aspek administrasi pertanahan.

Laporan yang disampaikan Grib Jaya saat ini masih merupakan materi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kebenaran atas dugaan yang disampaikan tersebut masih menunggu proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo maupun pihak swasta yang disebut dalam laporan. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *