Siapkan Dana Abadi Pendidikan, Bayuwangi Studi Banding ke Bojonegoro

Filesatu .co.id, Banyuwagi | Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro pada Jumat 26/06/2026. Kunjungan ini fokus pada studi banding pemantapan konsepsi Raperda Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan mengatakan, rombongannya diterima langsung Kepala BPKAD Bojonegoro Drs. Nur Sujito, M.M beserta jajaran. Studi banding ini untuk memperkaya referensi sebelum eksekutif mengusulkan Raperda Dana Abadi Daerah lewat perubahan Propemperda 2026.

“Bapemperda ingin dapat gambaran komprehensif supaya jadi bahan perbandingan dan referensi berharga,” ujar Masrohan  pada awak media Sabtu (27/06/2026)

Sementara,  Dalam paparannya, Kepala BPKAD Bojonegoro menjelaskan tujuan utama Dana Abadi Daerahnya untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan layanan publik lintas generasi dan mengurangi ketergantungan pada pendapatan migas.

Bojonegoro sudah menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Daerah bidang Pendidikan. Pertimbangannya, daerah punya SDA migas sebagai sumber pendapatan utama dan kapasitas fiskal tinggi.

Proses pembahasannya melibatkan publik luas. Pemkab dan DPRD Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menampung aspirasi masyarakat dan akademisi.

“Keterlibatan masyarakat dan akademisi adalah mandat hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Masrohan, politisi PDI Perjuangan asal Glenmore.

Pembahasan Raperda di Bojonegoro berlangsung sekitar 7 bulan, April sampai Desember. Dimulai dari nota pengantar, pembahasan pansus, hingga persetujuan bersama di rapat paripurna.

Masrohan menyebut ada kendala teknis. Surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan baru terbit setelah Perda DAD dan Perda APBD Bojonegoro ditetapkan. Akibatnya, pelaksanaan DAD belum bisa dijalankan sampai sekarang.

Untuk skema anggaran, Bojonegoro mengalokasikan Dana Abadi Daerah di pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 triliun. Angkanya disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan bersumber dari DBH Migas, pendapatan investasi, serta sumber sah lainnya.

Masrohan menegaskan, usulan Raperda di luar Propemperda 2026 tidak otomatis disetujui. Semua tetap lewat mekanisme DPRD, yakni tetap melalui rapat Bapemperda dan persetujuan lintas fraksi.

“Kami harus pastikan usulan itu urgen, mendesak, dan layak dibahas. Mengingat belum ada satupun Propemperda 2026 yang dibahas,” terangnya.

Bapemperda juga menerapkan sikap hati-hati saat menelaah usulan regulasi. “Komitmen kami, produk hukum yang lahir harus implementatif, berkualitas, dan sah secara yuridis agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *