Filesatu.co.id, Jember | Pemotongan pohon tanpa koordinasi dan mengabaikan aspek keselamatan menyebabkan jaringan listrik PLN putus. Akibatnya, operasional CV JN Mortar milik Joni Hartono lumpuh. Beberapa dinamo untuk pengering pasir dan produksi mortar rusak. Kerugian ditaksir lebih dari Rp15 juta.
Pelaku pemotongan, Atim, 50 tahun, pedagang kayu warga Desa Wonosari, Kecamatan Wuluhan, Jember, akhirnya dilaporkan ke Polsek Wuluhan, Polres Jember.
Manajemen CV Hasil Barokah Sejahtera, Joni Hartono, menyebut upaya mediasi lewat aparat desa sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil. Karena itu, pihaknya melapor ke Polsek Wuluhan dengan bukti Laporan Pengaduan Nomor: STTLPM/80/VI/2026/SPKT, tertanggal 24 Juni 2026.
“Kejadian ini melumpuhkan lini produksi JN Mortar. Kelalaian pekerja pemotong kayu memicu pemadaman listrik total secara mendadak. Dampaknya langsung ke mesin-mesin produksi dan kami rugi jutaan rupiah,” keluh Joni, Minggu (28/6/2026).
Joni menjelaskan, awal kejadian Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat aktivitas mortar dan pengeringan pasir berjalan, tiba-tiba listrik PLN padam pukul 08.00 WIB.
“Saya keluar gudang dan tanya ke pemotong kayu bernama Agus, ‘Apa dipotong kabelnya?’ Dia jawab iya. Saya sudah lapor PLN dan katanya yang memutus juga petugas PLN,” katanya.
Setelah itu, Joni sempat membantu membersihkan puing ranting sisa potongan di jalan hingga pukul 17.00 WIB, Sabtu (11/4/2026).
Keesokan paginya, pukul 07.00 WIB, ia menghidupkan 8 mesin dinamo. Yang menyala hanya 6 unit, sementara tegangan tidak stabil. 2 dinamo lainnya tidak menyala sama sekali.
Petugas PLN yang datang pukul 09.00 WIB menegaskan penyambungan kabel dengan konektor twist tidak sesuai standar dan bukan dilakukan petugas resmi. “Ini bukan sambungan PLN. Konektor twist yang salah ini sekarang dilarang. Saya menduga dinamo terbakar karena kesalahan pemasangan ini,” tegas petugas.
Saat dikonfirmasi, Agus membantah dan mengaku sudah izin PLN sebelum memutus dan menyambung kembali kabel. Malam harinya sekitar pukul 18.00 WIB, tetangga juga mengeluh karena rumahnya padam akibat pemutusan kabel tersebut.
Berhentinya mesin secara tiba-tiba menimbulkan kerugian finansial signifikan. Kerugian meliputi kerusakan bahan baku yang sedang diproses, potensi kerusakan komponen elektrikal mesin, serta tertundanya target output produksi harian.
Karena pemotongan dilakukan tanpa koordinasi dan mengabaikan keselamatan, JN Mortar kini melakukan investigasi mendalam. Manajemen juga menyiapkan langkah hukum perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian operasional.
“Kami berkomitmen menjaga hubungan baik dengan klien dan vendor. Saat ini kami menyusun jadwal mitigasi produksi untuk meminimalkan keterlambatan pengiriman. JN Mortar memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh mitra bisnis atas ketidaknyamanan akibat situasi force majeure ini,” tutup Joni.










