Filesatu.co.id, Sampang | Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mayoritas anggota DPRD Kabupaten Sampang tersebut juga membahas penyampaian nama-nama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam nota penjelasannya, Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan terlebih dahulu diperiksa oleh BPK.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi tersebut menjadi capaian membanggakan bagi Kabupaten Sampang karena merupakan opini WTP kedelapan yang diraih secara berturut-turut. Predikat tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,070 triliun berhasil terealisasi sebesar Rp2,039 triliun atau mencapai 98,51 persen.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp442,94 miliar dan terealisasi Rp429,14 miliar atau 96,88 persen. Retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar PAD dengan nilai Rp333,16 miliar atau sekitar 77,6 persen dari total PAD.
Sementara itu, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,627 triliun mampu terealisasi Rp1,610 triliun atau 98,95 persen. Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi sumber terbesar pendapatan transfer dengan nilai Rp880,21 miliar atau 54,64 persen dari total transfer yang diterima daerah.
Pada sisi belanja, Pemkab Sampang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,149 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,003 triliun atau 93,08 persen.
Belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial terealisasi sebesar Rp1,536 triliun atau 95,69 persen dari anggaran. Sedangkan belanja modal terealisasi sebesar Rp209,90 miliar atau 92,73 persen.
Adapun transfer ke desa berupa bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta bantuan keuangan desa dianggarkan sebesar Rp312,74 miliar dengan realisasi Rp253,89 miliar atau 81,18 persen.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya serta pengembalian investasi dana bergulir terealisasi 100 persen dengan nilai Rp128,47 miliar. Sementara pembayaran cicilan pokok utang daerah terealisasi sebesar Rp50,48 miliar.
Dengan capaian tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp116,98 miliar.
Dalam bagian akhir nota penjelasannya, Bupati Sampang mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan serta memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Sampang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md. Gz., menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan DPRD. Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mematangkan jadwal agenda sejak 17 Juni 2026.
“Rapat ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujar Rudi Kurniawan. (Fal)










