DPRD Karawang Soroti Dua Perusahaan F&B Raksasa yang Diduga Tunggak Pajak Rp10 Miliar

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah

Filesatu.co.id, KARAWANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyoroti adanya dugaan tunggakan pajak dari dua perusahaan besar di sektor makanan dan minuman (food and beverage/F&B) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Temuan ini menjadi perhatian serius legislatif karena sektor kuliner selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar di Kabupaten Karawang. Di tengah pertumbuhan bisnis kuliner yang terus berkembang pesat, tunggakan dalam jumlah fantastis tersebut dinilai patut mendapat atensi khusus dari pemerintah daerah karena peran vital pajak dalam mendanai pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan bahwa alasan penurunan omzet atau berkurangnya pelanggan akibat isu boikot produk yang dikaitkan dengan konflik internasional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban perpajakan. Menurutnya, setiap perusahaan F&B berfungsi sebagai pemungut pajak restoran yang dibayarkan langsung oleh konsumen saat transaksi berlangsung. Oleh karena itu, dana tersebut adalah hak daerah yang sudah berada di kantong perusahaan dan harus segera disetorkan ke kas daerah, bukan menjadi bagian dari keuntungan perusahaan yang boleh ditahan lama.

Bacaan Lainnya

“Kalau melihat kondisi di lapangan, tempat makan, restoran, dan pusat kuliner di Karawang sebenarnya masih sangat ramai, bahkan banyak usaha kuliner baru bermunculan. Jadi jika ada perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah, hal ini perlu ditelusuri lebih jauh dan datanya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mumun, Sabtu (13/6/2026). Ia menambahkan bahwa kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap daerah tempat mereka mendulang keuntungan, sekaligus instrumen penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak DPRD, dua perusahaan retail F&B raksasa tersebut masing-masing diduga menunggak pajak sekitar Rp5 miliar, sehingga total akumulasinya mencapai Rp10 miliar. Meski beredar kabar bahwa perusahaan terkait berencana melakukan pembayaran secara bertahap, DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang untuk tetap melakukan pengawasan ketat. Mumun juga mendorong Bapenda menyampaikan informasi proses penagihan ini secara terbuka kepada publik demi menjaga transparansi dan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap wajib pajak tertentu.

Sebagai langkah penyelesaian, DPRD Karawang mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Karawang yang melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penagihan tunggakan pajak ini. Kolaborasi tersebut dinilai efektif memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha. Di sisi lain, Bapenda juga diminta memperkuat sistem pengawasan preventif agar potensi kebocoran penerimaan daerah atau penumpukan tunggakan serupa dapat diminimalkan sejak dini.

DPRD Karawang berkomitmen akan terus mengawal kinerja pemerintah daerah dalam mengelola sektor perpajakan ini. Optimalisasi penerimaan pajak daerah dinilai sebagai kunci keberhasilan pembangunan, karena dana yang terkumpul nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial lainnya secara berkelanjutan.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *