Ibu Korban Pengeroyokan Cari Keadilan, Didampingi Dua Pengacara

Ket Foto: Purwati usai memberi kuasa wewenang penuh kepada pengacaranya . Rabu (3/6/2026).

Filesatu.co.id, Banyuwangi |Upaya mencari keadilan ditempuh Purwati, warga Dusun Krajan, Desa Temurejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Ia secara resmi memberikan kuasa hukum kepada dua advokat untuk mendampingi kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya, Muhammad Irfan Rusiono. Rabu (3/6/2023).

Melalui Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Rabu, 3 Juni 2026, Purwati menunjuk Norudin, S.H dan Supono, S.H (advokat magang) sebagai penerima kuasa. Keduanya merupakan advokat dari wilayah Tegalsari, Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Isi Kuasa Hukum

Dalam surat kuasa tersebut, Purwati memberi wewenang penuh kepada kedua pengacaranya untuk:

Mendampingi dan mewakili dirinya terkait kasus pemukulan/pengeroyokan terhadap Muhammad Irfan Rusiono yang dilakukan oleh beberapa pemuda.
Mengambil langkah hukum atas nama pemberi kuasa, termasuk: menghadap, melapor, mengajukan pengaduan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, membuat dan menandatangani surat-surat, memberikan keterangan, menghadiri pemeriksaan, menyerahkan bukti-bukti, hingga melakukan pembelaan hukum.

Tujuan: Proses Hukum Tuntas

Langkah hukum ini diambil Purwati agar kasus yang menimpa anaknya dapat diproses secara tuntas oleh pihak berwajib. Dengan didampingi tim advokat, keluarga korban berharap proses pelaporan dan pengawalan kasus di kepolisian maupun instansi terkait dapat berjalan maksimal.

” Harapan keluarga kami cuma ingin mencari keadilan, karena anak Saya tidak tahu kenapa dipukul secara membabi-buta, untung tidak mati,” ucap Purwati di media ini.

Surat Kuasa Khusus ditandatangani langsung oleh Pemberi Kuasa Purwati dan Penerima Kuasa Norudin, S.H serta Supono, S.H di Banyuwangi.

Diketahui, dalam laporannya  pada 27 Mei 2026  di Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Kepolisian Sektor Muncar dengan nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/POLSEK MUNCAR/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR diterangkan kejadian bahwa korban saat itu sedang berboncengan dengan ke-tiga temannya dan korban paling belakang. Sesampai di TKP arah berlawanan tiba-tiba diteriaki segerombolan pemuda ” La Iki areke” (La ini anaknya) dan korban tiba-tiba dipukul segerombolan dan dikeroyok hingga korban jatuh hingga mengalami luka-luka lecet pada bagian, bahu, leher belakang, dan paha kiri serta bibir.

Kapolsek Muncar AKP Mujiono, S.Sos, membenarkan kasus tersebut dan masih dalam proses pihak kepolisian,”tentu masih berproses,” singkat Mujiono  dikonfirmasi media ini secara terpisah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *