Filesatu.co.id, Sampang | Dugaan penguasaan tanah percaton milik Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, oleh pihak tertentu tanpa kontribusi kepada pemerintah desa mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Sampang. Komisi I bahkan berencana memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong langkah penertiban.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Juhari, menegaskan bahwa persoalan aset desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, jika benar tanah percaton dimanfaatkan secara pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa menyetorkan kewajiban kepada pemerintah desa, maka kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset desa.
“Nanti kami panggil BPPKAD dan Satpol PP untuk konfirmasi langsung,” ujar politisi NasDem itu, Sabtu (30/5/2026).
Juhari menjelaskan, pemanfaatan tanah kas desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam regulasi tersebut, tanah kas desa merupakan aset yang harus digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat, bukan untuk dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka seharusnya pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah penertiban.
“Kalau memang aset itu dikuasai secara pribadi dan tidak membayar sewa kepada pemerintah desa, itu jelas sudah melanggar aturan. Dinas terkait harus segera bertindak,” tegasnya.
Sorotan DPRD muncul di tengah mencuatnya informasi bahwa tanah percaton di Desa Astapah diduga telah lama dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Selain dugaan penyalahgunaan aset desa, muncul pula pertanyaan mengenai kewajiban pajak dan kontribusi yang semestinya masuk ke kas desa maupun pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Satpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, mengaku pihaknya belum mengambil tindakan karena masih melakukan pengumpulan data dan koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak pengelola aset daerah serta pemerintah kecamatan untuk memastikan status lahan dan legalitas pemanfaatannya sebelum turun ke lapangan.
“Kami masih mengumpulkan data dan mengundang pihak aset serta kecamatan untuk koordinasi. Yang jelas kami akan turun ke lapangan. Kalau ada yang menyalahi aturan akan langsung ditertibkan,” kata Suaidi.
Kasus tanah percaton Astapah kini menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga aset desa. DPRD Sampang menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai status lahan, pihak yang menguasai, serta potensi kerugian yang ditimbulkan apabila aset desa benar-benar dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.(Fal)










