Filesatu.co.id, KARAWANG | Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS)—pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence—kembali mengguncang publik Kabupaten Karawang. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah dan menyegel kantor PT BAS di Bekasi, desakan agar penyidikan diperluas kini mencuat tajam. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang meminta Korps Adhyaksa tidak tebang pilih dan segera menggeledah kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang demi membongkar tuntas skandal yang merugikan banyak konsumen ini.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Pria yang akrab disapa Askun ini menyatakan, mustahil pihak pengembang bergerak sendiri tanpa keterlibatan pihak perbankan yang mengucurkan dana pencairan KPR. Menurutnya, PT BAS dan BTN merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan pembangunan proyek perumahan tersebut. Oleh karena itu, Kejari Karawang dituntut bergerak progresif mencari barang bukti di internal BTN dan tidak berhenti pada pihak developer saja.
Dampak dari karut-marut dugaan KPR fiktif ini sepenuhnya menghantam masyarakat kecil. Banyak konsumen yang telah disiplin membayar cicilan rumah selama bertahun-tahun, namun unit rumah yang dijanjikan justru tak pernah dibangun. Askun menilai, jika hukum hanya menyasar PT BAS, para konsumen akan menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak mereka. Skandal ini menjadi potret pelik di mana harapan masyarakat untuk memiliki hunian justru berujung pada ketidakpastian status rumah dan kerugian finansial.
Lebih jauh, Askun membongkar dugaan modus operandi sistemik yang memanfaatkan jasa “joki” dalam pengajuan kredit. Praktik ini disinyalir bukan barang baru dan melibatkan sebuah kemufakatan jahat (mens rea). Modusnya, nama calon konsumen asli sengaja dipersulit atau dibuat rekam jejaknya buruk dalam sistem perbankan. Setelah itu, mereka diarahkan menggunakan identitas pihak ketiga alias joki yang nantinya mendapat imbalan uang. Skenario matang ini diduga sengaja dirancang agar aliran dana KPR tetap cair, yang hasilnya kemudian dibagi-bagi antara oknum joki, developer, hingga oknum internal perbankan.
Menyikapi fenomena ini, PERADI Karawang juga menyentil keras slogan BTN sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”. Slogan tersebut dinilai ironis di tengah kacaunya nasib para nasabah saat ini. Selain mendesak Kejaksaan melakukan penggeledahan, Askun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dan tidak menutup mata, meskipun kasus ini melibatkan bank milik negara (BUMN). OJK dituntut melakukan audit investigatif secara objektif terhadap tata kelola penyaluran kredit di BTN Cabang Karawang.
Di sisi lain, kebijakan internal BTN turut menuai kritik tajam karena dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Kenaikan nilai angsuran KPR yang tidak flat setiap tahunnya dianggap sangat mencekik ekonomi konsumen. Ironisnya, di tengah buruknya pengawasan proyek yang memicu kasus KPR fiktif ini, pihak bank justru sangat agresif dan dinilai “kejam” saat menagih nasabah. Keterlambatan pembayaran dalam satu bulan saja langsung direspons dengan surat teguran keras hingga pemasangan plang penyitaan. Melalui momentum ini, Kejaksaan dan OJK didesak menyatukan kekuatan untuk menyeret semua aktor intelektual yang terlibat ke meja hijau tanpa pandang bulu.***










