Filesatu.co.id, Lumajang |Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiyani bersama Anggota Komisi D DPRD H. Abdul Halim menghadiri Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger Kabupaten Lumajang Tahun 2026 di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Senin (25/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Tengger.
Musyawarah dibuka oleh Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono dan dihadiri tokoh adat Tengger, perangkat desa, akademisi, serta unsur pemangku kepentingan lainnya. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan masyarakat hukum adat Tengger merupakan bagian penting dari identitas budaya Lumajang yang harus dijaga dan dilestarikan keberlangsungannya.
Pemkab Lumajang juga terus menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 melalui pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat. Panitia bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi guna memberikan pengakuan serta kepastian hukum bagi masyarakat adat di55 5s
Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan pengakuan masyarakat hukum adat Tengger, “Ini warisan budaya dan nilai-nilai luhur masyarakat adat terus terjaga jaga untuk generasi mendatang,” harapnya.










