Filesatu.co.id, SIDOARJO | Penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026 di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Hingga memasuki tahapan SPMB 2026, laporan yang diajukan seorang warga berinisial DS ke Polda Jawa Timur disebut masih belum menunjukkan perkembangan yang dinilai memuaskan oleh pelapor.
Berdasarkan keterangan DS kepada awak media, laporan tersebut disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada 16 Juli 2025 dengan nomor 01/Dumas/POLDA/JATIM/SDA/VII/2025. Dalam pengaduan itu, DS menyebut adanya 12 poin dugaan pelanggaran, antara lain dugaan gratifikasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan ketidakterbukaan informasi mengenai pagu penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan sejumlah SMP negeri.
DS menjelaskan, pada 30 Juli 2025 dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam tahap awal penyelidikan. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 30 November 2025, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menerangkan bahwa Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui audit.
“Laporan ini sudah hampir satu tahun. Saya berharap ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang jelas. Beberapa poin menurut saya sudah didukung bukti dan dokumen yang cukup,” ujar DS, Sabtu (16/5/2026).
Menurut DS, saat ia menghubungi penyidik melalui pesan WhatsApp pada 16 Mei 2026, penyidik menyampaikan bahwa hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo hingga saat ini belum diterima pihak Ditreskrimsus. Informasi itu, kata dia, membuat pelapor mempertanyakan lambannya proses administrasi penanganan laporan.
DS juga menyatakan berencana melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia pada 18 Mei 2026. Pengaduan tersebut, menurutnya, terkait dugaan maladministrasi, karena ia menilai keterlambatan penyampaian hasil audit berpotensi memengaruhi percepatan penanganan perkara.
Di sisi lain, sejumlah wali murid turut menanggapi adanya laporan tersebut. Salah satunya IR mengaku mengapresiasi keberanian pelapor. Sementara JS berharap proses SPMB ke depan berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai deklarasi yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait status maupun hasil audit dimaksud. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait demi memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku. ***










