Mediasi Buruh Dan PT BNY, FSP Parekraf Oku Tuntut Pesangon Dan Status Karyawan Tetap

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Mediasi Buruh Dan PT BNY, FSP Parekraf Oku Tuntut Pesangon Dan Status Karyawan Tetap
Mediasi Buruh Dan PT BNY, FSP Parekraf Oku Tuntut Pesangon Dan Status Karyawan Tetap

Filesatu.co.id, BATURAJA | MEDIASI Antara Pihak Pekerja Yang Diwakili Pc Fsp PAREKRAF OKU dengan manajemen PT BNY berlangsung alot dan belum menemukan titik temu. Pertemuan yang digelar di ruang rapat PT BNY pada Senin, 18 Mei 2026, membahas sejumlah tuntutan terkait hak-hak pekerja yang dinilai tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang dihadiri oleh Hariyadi (HRD-GA) dan Buhari (staf administrasi) tetap bersikukuh mengacu pada kontrak kerja yang berlaku di perusahaan.

Bacaan Lainnya

Pihak manajemen menyatakan tidak akan memberikan uang kompensasi kontrak kerja kepada pekerja. Selain itu, perusahaan juga menegaskan tidak akan membayarkan upah lembur (overtime) sebagaimana tuntutan pekerja. Sikap kaku perusahaan tersebut mendapat penolakan keras dari serikat pekerja.

Ketua PC FSP PAREKRAF OKU, Andy Setiawan, menilai kebijakan perusahaan bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami telah menjelaskan dalam mediasi bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kontrak kerja kepada pekerja. Selain itu, perusahaan juga telah melanggar aturan jam kerja karena memberlakukan waktu kerja hingga 10 jam per hari atau sekitar 300 jam per bulan tanpa diberikan upah lembur. Kondisi ini jelas mencederai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Andy Setiawan.

FSP PAREKRAF OKU juga menyoroti status sejumlah pekerja yang telah mengabdi lebih dari lima tahun namun masih berstatus karyawan kontrak. Serikat pekerja menilai praktik tersebut tidak manusiawi dan sangat merugikan buruh.

“Kami meminta seluruh karyawan yang telah lama bekerja agar segera diangkat menjadi karyawan tetap. Tidak seharusnya pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun terus-menerus dipertahankan dalam status kontrak,” lanjut Andy.

Dalam mediasi itu, serikat pekerja secara khusus juga meminta perusahaan membayarkan uang pesangon kepada Saipudin, seorang pekerja yang telah bekerja selama 13 tahun di PT BNY. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.

PC FSP PAREKRAF OKU menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendesak perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *