Sehari Dibiarkan, Tiang Wi-Fi Miring di Pademonegoro Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Tiang Wi-Fi Miring di Pademonegoro Dinilai Abaikan Keselamatan Warga
Tiang Wi-Fi Miring di Pademonegoro Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMASANGAN tiang jaringan internet (Wi-Fi) di Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, menuai keluhan warga karena diduga dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Tiang yang berdiri di tepi jalan kampung RT 01 RW 01 itu hingga Rabu (13/5/2026) pukul 17.30 WIB masih tampak miring dan belum dibenahi, meski warga sekitar mengaku telah menyampaikan keberatan langsung kepada pihak pelaksana pemasangan, penyedia jasa internet, atau operator jaringan yang mengerjakan proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan warga yang ditemui di lokasi, pemasangan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Namun sehari setelah dipasang, posisi tiang masih condong ke arah badan jalan permukiman. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena berada di jalur aktivitas warga dan berdekatan dengan rumah penduduk.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pihak pelaksana pemasangan, penyedia jasa internet, atau operator jaringan tersebut telah diperingatkan secara lisan agar segera melakukan pembetulan. Namun hingga berita ini disusun, belum tampak adanya tindakan teknis untuk memperbaiki kemiringan tiang tersebut.
“Sudah ditegur warga terdekat karena terlihat membahayakan. Sampai sore belum ada pembenahan,” ujar sumber kepada media.

Secara kasat mata, kondisi tiang yang miring di ruang publik menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan teknis pemasangan serta kepatuhan terhadap standar keselamatan infrastruktur telekomunikasi. Apabila benar pemasangan dilakukan tanpa pengamanan yang memadai, hal itu berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.

Penyelenggaraan telekomunikasi dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan wajib memperhatikan keamanan, keselamatan, serta kepentingan umum. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa pembangunan sarana penunjang jaringan oleh pihak pelaksana pemasangan, penyedia jasa internet, atau operator jaringan tidak boleh dilakukan secara sembarangan apabila berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.

Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan dugaan kelalaian teknis atau pemasangan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang, instansi terkait dapat melakukan evaluasi administratif maupun penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangannya. Dalam konteks pemberitaan, media menyampaikan fakta lapangan berdasarkan hasil observasi dan keterangan narasumber, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.

Pemerintah desa setempat maupun dinas teknis yang membidangi utilitas jaringan dinilai perlu turun meninjau lokasi, mengingat keberadaan tiang yang dibiarkan miring lebih dari 24 jam setelah pemasangan dapat menimbulkan keresahan warga. Apalagi, teguran masyarakat yang telah disampaikan disebut belum mendapat respons nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menelusuri identitas pihak pelaksana pemasangan, penyedia jasa internet, atau operator jaringan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut untuk dimintai tanggapan. Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *