Filesatu.co.id, KARAWANG | POLEMIK mengenai legalitas sejumlah bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kini memasuki babak baru yang lebih panas. Dugaan kuat muncul bahwa banyak gedung SPPG nekat beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah pelanggaran yang memicu kekhawatiran publik terkait aspek keamanan struktur dan kepastian hukum.
Merespons kabar miring tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang, Ridwan Salam, langsung mengambil langkah taktis. Sebagai bagian dari Satgas SPPG MBG, Ridwan meminta data detail mengenai lokasi gedung yang disinyalir menabrak aturan perizinan agar segera dilakukan tindak lanjut administratif.
Namun, langkah responsif Pemkab Karawang tersebut dinilai belum cukup oleh kalangan aktivis. Andri Kurniawan, aktivis senior Karawang, memberikan peringatan keras bahwa percepatan program nasional tidak boleh mengabaikan regulasi daerah yang berlaku.
Andri menegaskan bahwa PBG merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun. Menurutnya, PBG bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan instrumen negara untuk menjamin bahwa sebuah gedung layak huni dan aman bagi aktivitas manusia, terutama bagi anak-anak yang menjadi sasaran program MBG.
“Jangan mentang-mentang ini program nasional yang sedang dikejar deadline, lalu urusan legalitas bangunan dikesampingkan. PBG itu bukan cuma soal kertas administratif, tapi soal keselamatan nyawa manusia di dalamnya. Jika rumah tinggal saja wajib punya izin, apalagi gedung yang digunakan untuk program pemerintah berskala besar!” tegas Andri saat memberikan keterangan pers. Selasa (31/03-26)
Setidaknya ada lima risiko hukum dan teknis yang membayangi gedung tanpa PBG, mulai dari kerentanan struktur, ketiadaan sistem proteksi kebakaran, ketidaksesuaian tata ruang, hingga ancaman sanksi administratif berupa pembongkaran paksa. PBG sendiri merupakan transformasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini sistemnya jauh lebih terintegrasi melalui SIMBG.
Lebih lanjut, Andri mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak sekadar menunggu laporan di balik meja, melainkan harus jemput bola melakukan inventarisasi menyeluruh di seluruh wilayah Karawang.
“Kami mendesak Satgas MBG Karawang untuk tidak hanya duduk manis di belakang meja. Lakukan inventarisasi menyeluruh di 309 desa dan kelurahan. Jangan sampai ada gedung SPPG yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai tata ruang atau strukturnya rapuh karena luput dari pengawasan teknis PBG,” ujarnya dengan nada bicara yang dalam.
Selain persoalan keselamatan, ketaatan pengelola SPPG dalam mengurus PBG berdampak langsung pada martabat pemerintah daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi dari pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sumber pemasukan sah bagi kas daerah yang tidak boleh diabaikan.
“Kepatuhan terhadap PBG ini juga berkaitan dengan martabat pemerintah daerah. Selain menjamin kepastian hukum, retribusi dari sektor ini adalah hak daerah untuk PAD. Jangan biarkan ada kebocoran anggaran hanya karena pengelola gedung enggan menempuh prosedur resmi melalui SIMBG,” tambah Andri.
Andri menyadari bahwa program MBG adalah program akselerasi yang krusial bagi peningkatan gizi masyarakat. Namun, status “program darurat” atau “percepatan” jangan sampai menjadi pembenaran untuk mencoreng hukum yang berlaku. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal polemik ini hingga seluruh gedung SPPG memiliki legalitas yang sah.
“Kami akan terus mengawal polemik ini. Bangunan tanpa PBG itu statusnya ilegal dan berpotensi menghadapi sanksi pembongkaran. Jangan sampai tujuan mulia memberikan makan bergizi bagi anak-anak kita, justru cacat secara hukum karena kelalaian dalam urusan perizinan gedung,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Kini publik menantikan keberanian Satgas SPPG MBG Karawang untuk melakukan audit lapangan secara transparan. Transparansi dan ketertiban administrasi kini menjadi kunci utama keberlanjutan program strategis ini di bumi pangkal perjuangan.***





