Massa Geruduk Kantor KAI DAOP 9 Jember, Menuntut Membuka Akses Rumah Warga Terdampak Pengosongan Paksa

Filesatu.co.id, Jember | Puluhan Anggota Ormas Topi Bangsa ( Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa Indonesia) melakukan aksi damai Mendesak PT KAI Persero Daop 9 untuk membuka akses warga terdampak pengosongan paksa ke rumah masing masing yang telah direkomendasikan oleh ketua DPRD Jember sampai ada keputusan tetap dan perintah eksekusi dari kejaksaan negeri Jember. Aksi berlangsung di depan kantor PT.KAI ( kereta api Indonesia) Daerah Operasi ( Daop) 9 Jember, jalan Wijaya Kusuma kecamatan Patrang Jember, Jumat (13/2/2026).

Bacaan Lainnya

Aksi damai yang dipimpin Suwantoro sementara koordinator lapangan dari Ormas Topi Bangsa yang diketuai oleh Gus Baiquni.

Ketua aksi damai, Suwantoro, dalam orasinya mengatakan, menuntut agar PT KAI Daop 9 Jember menghentikan tindakan penyegelan yang dinilai sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menyebut, hingga saat ini tidak ada surat perintah dari pengadilan maupun kejaksaan untuk penyegelan/ pengosongan rumah, sementara status lahan masih dalam proses sengketa hukum.

 

“Kita ini negara hukum. Kalau memang ada putusan pengadilan yang inkrah, silakan dijalankan. Tapi kalau tidak ada, jangan bertindak sewenang-wenang,” tegas Suwantoro dalam orasinya.

Harapan kepada Pemerintah

Dalam orasinya, Suwantoro turut berharap agar pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dapat melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan kebijakan negara benar-benar berpihak kepada rakyat.” Tegasnya

“Rakyat yang utama. Jangan sampai negara yang seharusnya memakmurkan rakyat justru dianggap menindas rakyatnya sendiri,” pungkasnya.

Sementara Topi Bangsa Tegaskan Sikap

Sebagai organisasi yang diketuai Gus Baiqun, Topi Bangsa menyatakan komitmennya untuk membela warga yang merasa dirugikan. Dalam aksi tersebut, Suwantoro menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk solidaritas untuk menegakkan keadilan.

 

Ia menyebut sebagian warga telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 40 tahun, bahkan ada yang mencapai 43 tahun. Beberapa di antaranya disebut memiliki keterkaitan historis sebagai pegawai atau pensiunan di lingkungan perkeretaapian.

 

“Mereka bukan pendatang tiba-tiba. Mereka punya bukti, punya sejarah. Tiba-tiba disegel tanpa ganti rugi dan tanpa negosiasi. Ini penindasan terang-terangan,” ujarnya.

 

“Saya Bertanggung Jawab 100 Persen”

Dalam pernyataan yang memantik sorak dukungan massa, Gus Baiqun menyatakan dirinya bertanggung jawab penuh atas aksi pembukaan segel rumah warga yang dianggap dilakukan secara ilegal.

 

“Hari ini kita bergerak menyelamatkan warga Jember. Kalau ini dibiarkan, besok bisa jadi rumah kita yang disegel. Saya bertanggung jawab 100 persen atas aksi ini,” katanya.

Massa juga menyerukan agar manajemen KAI Daop 9 Jember membuka ruang dialog dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Usai orasi perwakilan aksi ketemu pihak PT KAI Daop 9 Jember melakukan mediasi diruangan perwakilan PT KAI yang didampingi oleh perwira keamanan Aset BUMN Daop 9, Nafi.

Gus Baiqun menambahkan, saat diskusi dengan perwakilan PT KAI Daop 9 yang dihadiri oleh manajer hukum dan Humas Cahyo dijanjikan akan bisa ketemu dengan kepala Daop 9 Minggu ke 4 bulan Februari antara tanggal 23- 27 tahun 2026.

Sementara perwakilan PT KAI Daop 9 Jember, Manager hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyampaikan telah menerima para aksi yang sebenarnya adalah penghuni yang telah ditertibkan pada bulan Juli 2024. Mereka mendesak untuk membuka kembali akses rumah yang telah di tertibkan tersebut.

 

Penertiban itu sudah terjadi dan  berjalan perkara nomer 100 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dimana para penghuni ini dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati, menguasai lahan tanpa ijin PT KAI. Sejatinya para penghuni tersebut merupakan anak cucu dari pensiunan pegawai pajak PT KAI.

“Seharusnya secara legal mereka melakukan ikatan perjanjian dengan PT KAI pada tahun 2024. PT KAI sudah melakukan upaya persuasif menghimbau untuk berkontrak. Sampai kami mengirimkan SP (Surat Peringatan) sebanyak 3x namun tidak dihiraukan” papar Cahyo.

Sebagai Badan usaha milik negara ( BUMN ) PT KAI pastinya mempertimbangkan aspek legal serta aspek sosial pada para penghuni. Sepanjang para penghuni ini memiliki itikad baik pasti akan dipertimbangkan untuk membuka akses kembali.

“Tentunya kami akan mempertimbangkan kembali” tegasnya. (Togas)

Tinggalkan Balasan